Kejati titip penahanan mantan Sekda NTB di Lapas Lombok Tengah
Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitipkan penahanan mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB Rosiady ...
![Kejati titip penahanan mantan Sekda NTB di Lapas Lombok Tengah](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/mantan-sekda-ntb-rosiady-sayuti-1.jpg)
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitipkan penahanan mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB Rosiady Husaenie Sayuti yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NTB City Center (NCC) di Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah.
"Untuk penahanan, kami titipkan tersangka R (Rosiady Husaenie Sayuti) di Lapas Lombok Tengah," kata Indra HS, ketua tim penyidik kasus korupsi NCC dari Kejati NTB di Mataram, Kamis.
Alasan penyidik tidak menitipkan penahanan tersangka R di Lapas Kelas II A Lombok Barat seperti dalam penanganan kasus lainnya agar tidak ada potensi pertukaran informasi dengan tersangka pertama inisial DS.
"Patut diduga ada pertukaran informasi kalau dijadikan satu dengan tersangka pertama di Lapas Lombok Barat, makanya untuk R kami titip di Lapaa Lombok Tengah," ujarnya.
Baca juga:
Kejati NTB menetapkan Rosiady Sayuti sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan saksi di hadapan penyidik pidana khusus.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wita dan berakhir pada 15.30 Wita. Usai pemeriksaan, Rosiady Sayuti tampak keluar dari gedung Kejati NTB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Petugas kejaksaan langsung menggiring tersangka menuju mobil tahanan.
Penetapan Rosiady Sayuti sebagai tersangka ini sesuai dengan janji yang sebelumnya diungkapkan Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati bahwa ada peluang penetapan tersangka tambahan dalam kasus NCC.
Dalam penanganan kasus ini penyidik kejaksaan telah menetapkan tersangka pertama berinisial DS, Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat periode 2012–2016.
Baca juga:
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik.
Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012–2016.
Namun, kerja sama pemanfaatan aset itu tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.
Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025