Pengadilan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah

Pengadilan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah. ????Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Pengadilan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah

Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Dengan putusan ini, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinyatakan sah secara hukum.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” ujar Hakim Tunggal Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) seperti dikutip jaringan beritajatim.com.

Hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Hasto tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap kabur. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Djuyamto dalam sidang tersebut.

Status Tersangka Tetap Berlaku
Dengan ditolaknya praperadilan ini, Hasto tetap menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan upaya perintangan penyidikan yang dilakukan KPK.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam kasus ini. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurut KPK, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Dugaan suap tersebut bertujuan untuk memuluskan proses PAW anggota DPR RI.

Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Dugaan Perintangan Penyidikan
Selain terlibat dalam kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Setyo mengungkapkan bahwa Hasto diduga memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” jelas Setyo.

Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Hasto juga diduga menyuruh staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” tambah Setyo.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK mengeluarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menegaskan status Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

Dengan putusan pengadilan ini, KPK semakin mantap melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Ke depan, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ted)