Kemenhub dan BUMN sinergi optimalkan layanan pelayaran-keamanan kapal
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ...
![Kemenhub dan BUMN sinergi optimalkan layanan pelayaran-keamanan kapal](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/13/3D04E3D6-4C29-48BC-895C-FF3C7659A4B9.jpeg)
bentuk pengabdian dengan keterampilan yang dimiliki untuk mendukung perekonomian negara dan mewujudkan Indonesia Emas 2045
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersinergi untuk meningkatkan layanan pelayaran dan keamanan kapal berbendera Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi mengatakan bahwa kerja sama dengan dua BUMN tersebut dilakukan dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), serta PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai mitra kerja pemerintah.
"Penandatanganan Addendum Perjanjian Kerja Sama melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tentang Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tentang Penyelenggaraan Pelayanan di Bidang Pelayaran," kata Antoni dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama dengan dua BUMN tersebut merupakan wujud komitmen dan sinergi serta profesionalitas antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator, dan PT Biro Klasifikasi Indonesia serta PT Pelabuhan Indonesia sebagai mitra kerja pemerintah.
"Hal ini juga merupakan bentuk pengabdian dengan keterampilan yang dimiliki oleh masing-masing untuk mendukung perekonomian negara dan mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa dalam melaksanakan kewenangan statutoria untuk melakukan manajemen keamanan kapal berbendera Indonesia merupakan amanah bagi PT Biro Klasifikasi Indonesia sebagai bentuk pelimpahan otorisasi dalam melaksanakan aturan ISPS Code.
Ia menjelaskan sesuai aturan ISPS Code, sebelum diterbitkannya ISSC, kapal harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain terpasang dan berfungsinya Ship Security Alert System (SSAS), adanya Ship Security Assessment (SSA) dan Ship Security Plan (SSP) yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
"Serta adanya penunjukan Ship Security Officer atau SSO dan CSO atau Company Ship Officer, lalu persyaratan lain yang tercantum dalam ISPS Code," ujarnya.
Selain itu, sebagai wujud komitmen kepada keselamatan pelayaran, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang pelayaran.
Antoni mengingatkan agar dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang pelayaran harus dilandasi oleh prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance serta tunduk pada semua ketentuan hukum, peraturan dan prosedur yang berlaku.
"Baik pemerintah, operator maupun pengguna jasa di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim," tutur Antoni.
Adapun beberapa aset dimaksud, antara lain adalah pemanfaatan pengoperasian sarana kenavigasian, layanan pemanduan dan penundaan kapal, inaportnet, sistem informasi penumpukan barang berbahaya, rencana pengembangan pelabuhan dan lingkungan hidup.
Selain itu terdapat penerapan zero emisi (Green Port) di pelabuhan, penanganan penumpang serta penggunaan lahan di pelabuhan untuk pengawasan, pembinaan dan pengendalian kegiatan kepelabuhanan serta pengusahaan kepelabuhanan.
Terkait dengan pelayanan di bidang pelayaran, Antoni menyatakan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) yang telah terlaksana dengan PT Pelayaran Indonesia menjadi payung hukum yang sudah dibahas antar direktorat bersama Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
"Yang nantinya mungkin akan dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan lebih detail. Bisa jadi antara subholding dengan Direktorat Perhuhungan Laut Sehingga jika sudah kerja sama diharapkan akan lebih kuat dan harmonis," kata Antoni.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025