Ketua Baleg: Revisi Peraturan DPR akomodasi evaluasi, bukan pencopotan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut Revisi Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI ...

Ketua Baleg: Revisi Peraturan DPR akomodasi evaluasi, bukan pencopotan
Jadi bukan mencopot

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut Revisi Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib tak mengakomodasi pencopotan pejabat negara.

Menurutnya, peraturan itu mengakomodasi dilakukannya evaluasi oleh DPR terhadap pejabat negara yang telah dipilih dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

"Jadi bukan mencopot. Ya, pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot, (tapi) bukan DPR RI yang mencopot," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan lewat revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib itu, DPR berpeluang untuk mengevaluasi secara berkala pejabat publik yang sebelumnya telah dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di komisi-komisi yang menjadi mitra kerja kementerian/lembaga terkait.

Menurut dia, DPR berwenang melakukan evaluasi atas pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan sebab DPR pula lah yang menjadi penyelenggara tahapan tersebut dan menetapkannya.

"Kami melakukan evaluasi karena kami punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan, kami bisa meloloskan calon itu, maka kami juga bisa memberikan satu evaluasi," ujarnya.

Baca juga:

Dia menyebut evaluasi berkala terhadap pejabat yang dipilih melalui tahapan fit and proper test itu dimungkinkan dengan menyisipkan Pasal 228A dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

"Disisipkan Pasal 228A itu dalam tata tertib itu, dijelaskan dapat dilakukan evaluasi itu (Pasal) 228A secara berkala," tuturnya.

Dia menjelaskan hasil evaluasi DPR itu nantinya akan ditindaklanjuti kepada pimpinan tertinggi suatu lembaga yang secara struktur dan legalitas memiliki kewenangan untuk dapat melakukan pencopotan terhadap pejabat tersebut.

"Dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang. Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA (Mahkamah Agung) misalkan Komisi Yudisial," katanya.

Baca juga:

Untuk itu, dia menyebut pada akhirnya DPR hanya "melempar" rekomendasi hasil evaluasi terhadap pejabat publik untuk dilakukan pencopotan, sedangkan keputusan terakhir sekaligus eksekutor berada di tangan pihak lain yang memiliki kewenangan terkait.

"Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," kata dia.

Sebelumnya, DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025