Komisi IV DPR apresiasi KKP dan instansi maritim bongkar pagar laut
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto mengapresiasi langkah Kementerian ...
Kita akan secepat mungkin untuk mengungkap sesuai dengan kewenangan kita, kewenangan kita adalah memeriksa dari aspek administratif,
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama instansi maritim lainnya hingga nelayan membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten.
“Komisi IV DPR RI mengapresiasi KKP dalam upaya melakukan tindakan konkret membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang pada tanggal 22 Januari 2025 bersama-sama instansi terkait,” kata Ketua Komisi IV pada Rapat Kerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.
Diketahui, pembongkaran pagar laut di Tangerang sudah berlangsung sejak Rabu (22/1). KKP bersinergi dengan personel TNI AL, Bakamla, Polairud, KPLP, hingga masyarakat nelayan melakukan pembongkaran tersebut.
Sebanyak 280 lebih armada diturunkan bersama lebih dari 2.500 personel gabungan. Pembongkaran ditargetkan selesai sampai 10 hari ke depan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa KKP terus melakukan upaya penanganan permasalahan pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita akan secepat mungkin untuk mengungkap sesuai dengan kewenangan kita, kewenangan kita adalah memeriksa dari aspek administratif,” ujar Menteri Trenggono.
Dalam rapat kerja itu, diantaranya disimpulkan penuntasan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP dan pembongkaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta ke depannya KKP melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya untuk penegakan hukum dalam kasus pelanggaran pemanfaatan ruang laut, serta melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025