Komisi XII DPR panggil pengelola KEK Lido karena lanjutkan pembangunan

Komisi XII DPR RI akan memanggil PT MNC Land Lido sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido karena ...

Komisi XII DPR panggil pengelola KEK Lido karena lanjutkan pembangunan
Ini bentuk perlawanan terhadap negara. Presiden menyampaikan tidak ada orang yang kebal hukum

Jakarta (ANTARA) - Komisi XII DPR RI akan memanggil PT MNC Land Lido sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido karena melanjutkan pembangunan meski telah dipasang papan peringatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dalam rapat kerja dengan mitra Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq pihaknya mendapatkan laporan bahwa aktivitas di KEK Lido tetap terjadi meski KLH sudah memasang papan peringatan untuk menghentikan kegiatan karena temuan dugaan pelanggaran.

"Ini bentuk perlawanan terhadap negara. Presiden menyampaikan tidak ada orang yang kebal hukum," kata Bambang.

"Jadi kami, Pak Menteri, minggu depan kami akan panggil mereka, kami akan klarifikasi di sini. Kalau perlu, kalau mereka tidak hadir, kita akan panggil paksa," tambahnya.

Dia menyebut Komisi XII DPR RI juga sudah melakukan inspeksi pada Senin (10/2) bersama Deputi Penegakan Hukum KLH untuk memasang papan peringatan, salah satunya di pembangunan hotel KEK Lido.

Baca juga:

Baca juga:

Pelanggaran yang ditemukan termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Apa yang sudah kita lakukan itu dianggap angin lalu, tadi pagi kami diinfo oleh salah satu media bahwa mereka tetap beraktivitas. Kedua, MNC menyatakan bahwa masyarakat bisa masuk ternyata tidak, masyarakat sekitar menyampaikan untuk masuk ke dalam sangat sulit. Dirut-nya juga mengakui mereka tidak memiliki Amdal," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq telah melakukan inspeksi ke KEK Lido pada 1 Februari lalu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. KLH menemukan sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan.

Tidak hanya itu, hasil verifikasi lapangan KLH juga memperlihatkan perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido. Bahwa pembangunan yang sedang berlangsung berdampak terhadap sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau serta penyempitan luas badan air, dari 24 hektare menjadi sekitar 12 hektare.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025