Kondisi Operasional Kantor Kemendikdasmen Usai Pemangkasan Anggaran

Pemangkasan anggaran tersebut tidak tampak memberi perubahan terhadap operasional kantor. Setidaknya, hingga Senin, 10 Februari 2025.

Kondisi Operasional Kantor Kemendikdasmen Usai Pemangkasan Anggaran

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah () terdampak pemangkasan anggaran sebesar Rp 8,01 triliun di tahun ini. Meski begitu, pemangkasan tersebut belum berdampak pada mekanisme operasional kantor. Setidaknya, hingga Senin, 10 Februari 2025.

Berdasarkan pantauan Tempo di lapangan pada waktu menjelang pulang kantor, atau sekitar pukul 16.00 WIB lobi utama kantor Kemendikdasmen tampak masih terang karena lampu-lampu di sana masih menyala. Pencahayaan di ruang perpustakaan yang tersambung di lantai yang sama juga tetap tampak lebih terang dari area lobi utama yang terkesan lebih redup.

Dua lift yang berada di belakang meja resepsionis juga terlihat masih beroperasi. Tidak berbeda dengan pendingin ruangan yang juga tampak masih menyala. Salah satu ASN Kemendikdasmen, Irma, bukan nama asli, menyatakan wacana perubahan operasional usai pemangkasan anggaran memang sudah sempat ia dengar sebelumnya. Namun, hingga saat ini ia mengaku belum menerima surat edaran ataupun pemberitahuan secara resmi.

“Sudah ada pembahasan sih, tapi sampai sekarang belum keluar surat edaran resminya,” kata dia saat dihampiri Tempo pada Senin, 10 Januari 2025.

Dirinya hanya bercerita ada perbedaan di ruang kerjanya yang terasa lebih panas dari biasanya dalam dua pekan terakhir atau sejak awal Februari 2025. Namun, ia sendiri belum bisa memastikan hal ini berkaitan dengan pemangkasan anggaran di kementerian tempat ia bekerja atau tidak.

“Sudah hampir dua pekan ini sih, pendingin ruangan (AC) kantor terasa lebih panas. Biasanya saya dan teman-teman sampai bawa jaket karena memang sampai kedinginan, tapi sekarang kantor penuh kehangatan, ya,” tuturnya dengan senyum kecut.

Di samping pendingin ruangan yang ia rasa tidak beroperasi maksimal sebagaimana biasanya, Irma mengaku tidak ada perbedaan lain yang ia rasakan. Ia dan seluruh rekan kerjanya masih diminta masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 selama lima hari dalam satu pekan. Artinya, tidak ada efisiensi waktu kerja yang diberlakukan setelah pemangkasan anggaran. Galon air mineral yang bisa dinikmati secara umum, kata dia, juga masih tersedia di sudut lantai kerjanya. 

Kendati demikian, tetap saja, kekhawatiran akan hari yang akan datang tak ayal membayangi dia. “Hari ini sih masih ada ya, enggak tahu besok,” kata dia disertai tawa yang tak mencapai matanya.

Hal senada juga disampaikan Riri, bukan nama asli, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di bagian Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen. Ia mengaku belum menerima pemberitahuan apapun soal isu perubahan operasional kantor usai adanya pemangkasan anggaran.

“Belum ada sih di kementerian kami, mungkin sudah ya di kementerian yang lain. Tapi kalau kami belum menerima instruksi apapun,” ucap perempuan yang mengaku sudah hampir pensiun tersebut.

Namun, ia turut mengeluhkan hal yang sama terkait kondisi pendingin ruangan kerjanya yang ia rasa tidak bekerja optimal sebagaimana biasanya. “Tapi enggak tahu juga ya apa karena rusak atau apa,” ucapnya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait wacana perubahan operasional kantor usai pemangkasan anggaran. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat. Dia menyatakan perubahan nantinya meliputi beberapa aspek.

“Adapun efisiensi untuk operasional kantor sudah dipersiapkan aturan dan mekanismenya, misalnya untuk pengaturan jam kerja dan penghematan listrik yang dipakai hanya untuk ruangan yang betul-betul dipergunakan,” ujarnya melalui pesan tertulis ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 11 Februari 2025.

Namun, untuk saat ini, pihaknya masih enggan merinci terkait perubahan operasional tersebut. Ia mengatakan, poin-poin tersebut akan dijabarkan dalam SE Menteri yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. 

“Lebih rincinya sebentar lagi akan diterbitkan surat edaran menteri. Bisa dilihat di sana,” katanya

Adapun, pemangkasan anggaran yang diberlakukan kementerian di bawah Menteri Abdul Mu'ti tersebut sebagai imbas dari instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dikeluarkan Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Prabowo menargetkan penghematan sebanyak Rp 50,5 triliun dana transfer ke daerah (TKD). Sehingga secara keseluruhan, APBN ditargetkan mengalami efisiensi senilai Rp 306,6 triliun di tahun ini.

Kementerian Keuangan merespons perintah efisiensi anggaran tersebut dengan mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan, menteri dan kepala lembaga diminta melakukan identifikasi efisiensi anggaran masing-masing dan membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil revisi nantinya berupa pembintangan anggaran dan diserahkan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.