Bareskrim Temukan Unsur Pidana di Kasus Pagar Laut Tangerang Usai Periksa Kades Kohod

Selain Kades Kohod Arsin, Bareskrim juga memeriksa sejumlah kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan SHGB dan SHM pagar laut.

Bareskrim Temukan Unsur Pidana di Kasus Pagar Laut Tangerang Usai Periksa Kades Kohod

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Mabes Polri menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus Tangerang, Banten, setelah memeriksa Kepala Desa atau Arsin pada Senin, 10 Februari 2024. Arsin adalah satu dari 44 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri.

“Sudah diperiksa sebagai saksi, dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi sudah kami periksa,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro saat ditemui di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin malam.

Djuhandani mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Arsin diduga terlibat pemalsuan warkah yang dijadikan dasar pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangungan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan lepas pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Selain Arsin, sejumlah kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan SHGB dan SHM pagar laut juga turut diperiksa Bareskrim. “Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan lainnya, dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani.

Bareskrim Tetapkan Sejumlah Terlapor

Berdasarkan hasil pemeriksaan 44 orang saksi tersebut, polisi telah mengeluarkan surat laporan model A dan menetapkanseorang terlapor yang berinisial AR. Djuhandani mengatakan terlapor tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dia memastikan bila alat bukti sudah lengkap, penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut. Dia juga mengatakan masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain selain AR di kasus pagar laut tersebut. 

Djuhandani mengatakan latar belakang terlapor AR akan diungkap saat gelar perkara berlangsung. “Nanti akan kami umumkan dalam gelar perkara, pemeriksaan masih terus berlangsung hingga saat ini,” kata dia.

Menurut Djuhandani, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM. Dokumen yang diduga palsu itulah yang kemudian diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Istri dan Keluarga Kades Kohod Diperiksa

Selain memeriksa Arsin, Bareskrim juga memeriksa istri dan keluarga Kades Kohod tersebut ihwal kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Pemeriksaan terhadap keluarga Arsin itu dilakukan di Kantor Polsek Pakuhaji. Pada saat pemeriksaan, keluarga Kades Kohod diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP) soal pagar laut. Usai meneken berkas itu, mereka langsung keluar dari kantor polisi.

Setelah pemeriksaan itu, Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin malam. Penggeledahan dalam kasus pagar laut Tangerang itu melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas polsek setempat.

"Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor Desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya," kata seorang penyidik Bareskrim Polri di kantor Desa Kohod, Senin, 10 Februari 2025, seperti dilansir dari Antara.

Nandito Putra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Pilihan Editor: