Empat WN Malaysia Ditangkap dengan Barang Bukti 15 Kilogram Narkoba
Keempat warga negara Malaysia itu rencananya akan mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 15 kilogram di Jabodetabek.
![Empat WN Malaysia Ditangkap dengan Barang Bukti 15 Kilogram Narkoba](https://statik.tempo.co/data/2017/10/05/id_652904/652904_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap empat warga negara Malaysia yang akan mengedarkan jenis sabu. Mereka dibekuk di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada pertengahan Januari 2025. “Kami menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 15 kilogram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Keempat tersangka berinisial M, L, Y dan O. Mukti mengatakan narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur darat menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Tersangka, kata Mukti, mengaku sebelumnya sudah tiga kali menyelundupkan sabu ke Indonesia. Barang haram itu akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. “Jadi mereka bukan kurir, mereka langsung yang menjual,” ujarnya.
Mukti belum bisa memastikan apakah jaringan peredaran sabu oleh warga Malaysia itu terhubung dengan badar lokal di Jakarta. Keempat tersangka itu mendapatkan suplai sabu dari seorang pemasok yang juga warga Malaysia. Penyuplai berinisial T itu kini sedang diburu oleh kepolisian Malaysia. “Kami sudah bekerja sama dengan kepolisian di sana untuk mengejar,” ujar dia.
Keempat tersangka tersebut kini sedang mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Mukti mengatakan keempatnya dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.