KPK Belum Mau Ungkap Keterlibatan Djan Faridz Dalam Kasus Harun Masiku, Bakal Dibuka di Persidangan

KPK masih sungkan untuk membeberkan keterkaitan Djan Faridz dalam perkara eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

KPK Belum Mau Ungkap Keterlibatan Djan Faridz Dalam Kasus Harun Masiku, Bakal Dibuka di Persidangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sungkan untuk membeberkan keterkaitan dalam perkara eks calon anggota legislatif PDIP .

Hingga saat ini, masih mendalami keterlibatan dalam kasus .

"Tentunya apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam. Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama," kata Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, , Kamis (23/1/2025).

Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu memberi petunjuk kalau keterlibatan baru akan dibuka pada saat proses persidangan.

"Kalau bagaimana kita tidak bisa membuka, teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan di persidangan," kata Tessa.

Baca juga:

KPK diketahui menggeledah rumah di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2024) malam. 

Penyidik bahkan menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari kediaman .

Penggeledahan dimulai Rabu (22/1/2025) pukul 20:00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01:05 WIB.

Baca juga:

Pantauan Tribunnews.com, terlihat rombongan penyidik keluar dari rumah dikawal polisi bersenjata untuk masuk ke mobil Toyota Kijang Innova Reborn yang sudah terparkir.

Terlihat para penyidik mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan di bagian punggung itu membawa sejumlah barang dari rumah .

Adapun terlihat sebanyak tiga buah koper dibawa oleh para penyidik tersebut dan langsung dimasukkan ke bagian belakang mobil.

Tak ada satu pun penyidik yang memberikan keterangan terkait penggeledahan di rumah politikus PPP itu.

Sekadar informasi, sudah menjadi buronan sejak 2020 silam.

Sudah lima tahun berjalan, belum mampu menangkap Harun.

Dalam perkembangannya, menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. 

Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.