Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto Bantah Terima Uang Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Siswanto, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membantah telah menerima atau ditawari uang terkait vonis bebas Ronald Tannur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siswanto, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) membantah telah menerima atau ditawari uang dari pengacara maupun terdakwa 3 Hakim PN terkait penanganan perkara .
Hal itu diungkapkan Siswanto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, tiga Hakim PN , , Mangapul, dan .
Adapun bantahan itu Siswanto ungkapkan saat Jaksa menanyakan soal ada atau tidaknya uang yang diterimanya baik dari pengacara , maupun dari ketiga terdakwa.
Siswanto secara gamblang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dari maupun terdakwa.
"Dalam perkara ini ya, saudara pernah menerima sejumlah uang baik itu dari Lisa Rahmat maupun majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya Jaksa.
Baca juga:
"Tidak pernah," jawab Siswanto.
"Dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing?," cecar Jaksa.
"Tidak pernah sama sekali," kata Siswanto.
Selain itu, Siswanto juga menyatakan dirinya tidak pernah dipanggil maupun ketiga majelis hakim untuk ditawarkan sejumlah uang.
Siswanto pun menegaskan tidak ada kiriman uang masuk ke rekening pribadinya.
Baca juga:
"Saudara pernah dipanggil untuk ditawari bahwa adanya uang dalam perkara ini?" tanya Jaksa.
"Tidak pernah," ucap Siswanto.
Adapun terkait hal ini sebelumnya Siswanto sempat disebut mendapat jatah dari perkara vonis bebas ini bersama eks Ketua Pengadilan Negeri Rudi Suparmono yang kini berstatus tersangka.