KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditunda

Sidang praperadilan suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri, ditunda selama dua pekan, setelah KPK sebagai termohon meminta penundaan.

KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditunda

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Arif Budi Cahyono menunda sidang perdana gugatan praperadilan Alwin Basri, suami Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Penundaan sidang eks Ketua Komisi D DPRD Semarang tersebut sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi () sebagai termohon perkara ini.

Hakim tunggal Arif Budi Cahyono mengatakan, KPK telah bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025 agar sidang praperadilan ditunda. "Karena belum siap, jadi alasan penundaannya untuk menyiapkan administrasi persidangan," kata Arif dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin, 20 Januari 2025.

Dia menuturkan, sidang ditunda selama dua pekan, yakni hingga Senin, 3 Februari 2025, sebab, pada pekan depan ada cuti bersama. Arif juga meminta sidang praperadilan dimulai pada awal pekan.

Arif mengatakan, sidang praperadilan harus diputuskan dalam waktu tujuh hari. Sehingga empat hari akan digunakan untuk persidangan. "Saya punya waktu tiga hari untuk menyiapkan putusan," ujar Arif.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri. Selain itu, ada pula Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.

Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran. Lembaga antirasuah ini juga sudah meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Beberapa berkas juga disita, yakni dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD 2023 hingga 2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dan dokumen yang berisi catatan-catatan tangan. Tim penyidik KPK juga menyita uang sebesar kurang lebih Rp 1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 euro.

Selain itu, terdapat barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya. Ada pula puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.Pilihan Editor: