KPK cegah ke luar negeri lima tersangka korupsi proyek flyover Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka kasus dugaan ...

KPK cegah ke luar negeri lima tersangka korupsi proyek flyover Riau

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di Provinsi Riau.

Pada tanggal 16 Januari 2025, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Lima Warga Negara Indonesia dengan inisial YN yang merupakan PPK pada Pemprov Riau, TC yang merupakan swasta, ES yang merupakan swasta, GR yang merupakan swasta, dan NR yang merupakan pegawai BUMN.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut, kata dia, juga telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan kelimanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tersebut.

KPK pada hari Jumat (10/1) menetapkan lima orang tersangka terkait dengan pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2018.

Baca juga:

Baca juga:

Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial YN, konsultan perencana berinisial GR, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinsial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.

Dalam konstruksi perkaranya, pada bulan Januari 2018 tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain.

Dalam prosesnya, terjadi pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.

Dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025