KPK Verifikasi Laporan Boyamin Terkait Indikasi Korupsi Penerbitan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang

KPK mengapresiasi laporan yang dilayangkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman terkait dugaan korupsi penerbitan SHM dan HGB terkait pagar laut Tangerang.

KPK Verifikasi Laporan Boyamin Terkait Indikasi Korupsi Penerbitan SHM dan HGB Pagar Laut Tangerang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) terkait , .

Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) akan melakukan verifikasi laporan dimaksud.

"KPK mengapresiasi seluruh pihak, termasuk dalam hal ini saudara Boyamin yang sudah info dari teman-teman melaporkan ke Direktorat PLPM," kata Tessa di Gedung Merah Putih , Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

"Laporan tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu selanjutnya dilakukan telaah," sambungnya.

Setelah dilakukan proses verifikasi dan penelaahan, kata Tessa, bila laporan memenuhi syarat, maka berikutnya akan dilanjutkan dengan tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Baca juga:

"Dan dinilai apakah memang perlu dokumen tambahan dari pelapor atau cukup dan dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan," ujar Tessa.

Koordinator MAKI melaporkan penerbitan SHM dan HGB terkait di perairan ke .

Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan terdapat kepalsuan catatan.

"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN), mengatakan ada cacat formal bahkan materil. Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah, dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih , Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Boyamin juga tidak percaya bahwa lahan yang diklaim tersebut dahulunya adalah daratan.

Sebab, kata dia, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.

Baca juga:

Ia yakin ada pelanggaran dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.

"Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan terdapat sejumlah nama yang dilampirkan dalam laporannya ke .