KPPU Jatuhkan Sanksi Rp202,5 M, Google Beri Tanggapan

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp202,5 M, Google Beri Tanggapan. ????KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google LLC atas praktik monopoli Google Play Billing System di Indonesia. Majelis Komisi juga memerintahkan penghentian kebijakan GPB System. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp202,5 M, Google Beri Tanggapan

Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Google LLC bersalah atas pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024. Putusan ini disampaikan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota.

Dalam keterangan tertulis yang diterima beritajatim.com, Kamis (23/1/2025), KPPU menyatakan Google terbukti membatasi pasar dan pengembangan teknologi melalui kebijakan Google Play Billing System (GPB System). Atas pelanggaran tersebut, Google diwajibkan membayar denda sebesar Rp202,5 miliar dan menghentikan kewajiban penggunaan GPB System di Google Play Store. Selain itu, Majelis Komisi memerintahkan Google untuk memberikan kesempatan kepada pengembang aplikasi mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Praktik Monopoli Google LLC
Perkara ini bermula dari inisiatif KPPU yang menduga Google melanggar beberapa pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999. Google mewajibkan pengembang aplikasi yang mendistribusikan produknya melalui Google Play Store untuk menggunakan GPB System, dengan biaya layanan sebesar 15 persen-30 persen. Jika pengembang tidak mematuhi, Google menerapkan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari platform tersebut.

Berdasarkan analisis pasar multi-sisi, Google Play Store dinilai sebagai satu-satunya toko aplikasi yang dapat diinstal secara bawaan pada perangkat Android di Indonesia, dengan pangsa pasar lebih dari 50 persen. Kebijakan Google membatasi alternatif metode pembayaran, yang berdampak pada penurunan pengguna aplikasi, transaksi, hingga kenaikan harga aplikasi sebesar 30 persen.

“Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15 persen-30 persen,” demikian pernyataan KPPU.

Kebijakan tersebut memberikan dampak negatif signifikan, seperti keterbatasan pilihan metode pembayaran yang menyebabkan penurunan pengguna aplikasi hingga meningkatnya biaya aplikasi.

Dampak bagi Pengembang dan Pengguna
Dalam persidangan, terungkap bahwa kebijakan GPB System menyebabkan tantangan besar bagi pengembang aplikasi. “Pembatasan metode pembayaran tersebut berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berkorelasi dengan penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen akibat peningkatan biaya layanan,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain itu, pengembang yang tidak mematuhi kebijakan GPB System menghadapi penghapusan aplikasi dari Google Play Store. “Kebijakan lain yang diterapkan Google LLC yaitu penjatuhan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store dan tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengguna aplikasi tidak tunduk dan tidak mematuhi kewajiban tersebut,” demikian pernyataan KPPU.

Putusan dan Instruksi KPPU
Majelis Komisi menyimpulkan bahwa Google LLC melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk pelanggaran Pasal 19 huruf a dan b serta Pasal 25 ayat (1) huruf a. Putusan mengharuskan Google membayar denda Rp202,5 miliar ke kas negara dalam waktu 30 hari sejak berkekuatan hukum tetap. Jika terlambat, denda akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen per bulan.

Google juga diwajibkan memberikan insentif bagi pengembang melalui pengurangan biaya layanan sebesar 5 persen selama setahun untuk program UCB. Jika mengajukan keberatan terhadap putusan, Google harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021.

Tanggapan Google
Atas putusan tersebut, Google menyatakan tidak sepakat. Google berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

“Berdasarkan pemahaman kami atas siaran pers yang diumumkan oleh KPPU; kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” demikian pernyataan Google kepada beritajatim.com.

Google meyakini praktik bisnis yang mereka terapkan saat ini membawa dampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia. Google mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif. “Melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play,” lanjut Google.

Selain itu, Google juga aktif mendukung para pengembang Indonesia lewat sejumlah inisiatif. Mulai dari program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity.

“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” terang Google. [beq]