Laut Bisa Dikaveling dan Punya SHM dan HGB, Mahfud MD: Pasti Ada Permainan Orang Dalam

Mahfud MD mengatakan penerbitan SHM dan sertifikat HGB untuk laut yang sudah dikaveling-kaveling itu ada tendensi pidana. Harus diusut.

Laut Bisa Dikaveling dan Punya SHM dan HGB, Mahfud MD: Pasti Ada Permainan Orang Dalam

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menuding ada orang dalam yang melakukan kolusi, terkait dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang sudah dikaveling seperti di perairan Tangerang, Banten.

Dia menyebut penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan laut yang sudah dikaveling dengan pagar bambu itu jelas sudah melanggar hukum.

"Pasti ada orang dalam yang main-main. Atau kalau agak lebih keras dari main-main, pasti melakukan kolusi. Ndak mungkin lah bisa keluar HGB sebanyak itu," katanya dalam video akun YouTube miliknya Mahfud MD Official yang dikutip Rabu, 22 Januari 2025.

Apalagi, kata Mahfud, di area tersebut juga sudah dipatok berupa kaveling-kaveling. Dia menuding ada aparat atau birokrasi yang bermain di balik penerbitan sertifikat HGB dan SHM itu.

"Bahkan yang saya dengar itu katanya sudah ada proyeksi kavelingnya kan, titik koordinatnya sudah diukur, itu bukan main-main. Pasti itu pekerjaan oknum aparat, atau birokrasi yang mengurus ini," ujar Mahfud.

Dia menekankan agar kasus ini diusut karena merupakan pelanggaran hukum. Dia tak setuju bila penerbitan sertifikat HGB dan SHM di laut disebut sebagai pelanggaran atau kesalahan administratif.

"Ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak (sertifikat), ratusan. Bukan semata salah ketik, ada kongkalikong pasti. Oleh sebab itu, ini harus diusut," tutur eks Ketua MK tersebut. 

Sebelumnya, laporan Tempo berjudul "Siapa di Balik Pagar Laut Tangerang dan Apa Tujuannya" mengungapkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten pada 2023. Adapun luasnya mencapai 300 hektare.

Dari total sertifikat HGB yang ditemukan, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian, ada 9 bidang lain yang tercatat milik perseorangan. Lalu, 17 bidang tanah di kawasan tersebut memiliki SHM.

Temuan Tempo ini juga sudah dibenarkan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nusron mengonfirmasi bahwa sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang telah memiliki status HGB dan SHM.

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata dia, seperti dikutip Antara pada Senin, 20 Januari 2025.

Nusron menambahkan, jika hasil koordinasi menunjukkan bahwa sertifikat-serifikat tersebut berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali.