Mahkamah Agung Bantah KY Soal Dugaan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menepis Komisi Yudisial (KY) yang menduga eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) mendapat uang dan emas hampir Rp 1 triliun dari hasil pengurusan...

Mahkamah Agung Bantah KY Soal Dugaan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menepis Komisi Yudisial (KY) yang menduga eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) mendapat uang dan emas hampir Rp 1 triliun dari hasil pengurusan 1.000 perkara. MA menganggap dugaan itu disampaikan tanpa dasar dan fakta hukum.

"Itu kan asumsi ya, kalau orang hukum bicara fakta hukum dan bukti," kata Juru Bicara Yanto dalam konferensi pers pada Senin (18/11/2024).

Hal itu disampaikan Yanto merespon Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Mukti Fajar Nur Dewata yang menganalisa jika jasa pengurusan perkara senilai Rp 1 miliar maka dapat diasumsikan uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof merupakan hasil dari pengurusan 1.000 kasus.

Selanjutnya, KY menganalisis dalam satu perkara terdapat tiga hakim. Sehingga, apabila ada seribu kasus perkara yang diurus maka ada tiga ribu hakim yang mungkin terlibat dalam kasus suap di pengadilan di Indonesia. Padahal jumlah hakim di Indonesia tercatat sekitar 7.800 orang

"Hakim di MA dan Jakarta nggak sampai segitu (jumlahnya)," ujar Yanto.

Selain itu, Yanto mempersilahkan publik untuk mempertanyakan hal ini kepada KY selaku penebar dugaan. Yanto mengingatkan MA tetap berpijak pada bukti yang tersedia.

"Ditanyakan ke yang bikin asumsi gimana teori dan dasarnya, hakim itu bicara fakta hukum dan bukti yang sah berdasarkan perundang-undangan, kalau asumsi bisa bedabeda," ujar Yanto.

Sebelumnya, penangkapan terjadi setelah penyidik Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Gregorius Ronald Tannur. Zarof ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Zarof merupakan pensiunan pegawai negeri sipil di MA. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan Zarof terlibat dalam pengurusan perkara di MA dengan fee sebesar Rp 1 miliar. Penyidik juga menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas Antam di kediaman Zarof.