Mantan Kacabdis Kediri Bantah Aniaya Pengacara

Mantan Kacabdis Kediri Bantah Aniaya Pengacara. ????Mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri, Sumiarso, membantah tuduhan penganiayaan terhadap pengacara berinisial A. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Mantan Kacabdis Kediri Bantah Aniaya Pengacara

Kediri (beritajatim.com) – Mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri, Sumiarso membantah tuduhan penganiayaan terhadap seorang pengacara berinisial A. Dia mengaku sudah memberikan keterangan serta bukti-bukti berdasarkan fakta kepada penyidik Polres Kediri Kota yang menangani kasus tersebut.

Kasus bermula dari kerja sama pengurusan harta waris antara anak dan keluarga almarhum suami anak Sumiarso di wilayah Wates, Kabupaten Kediri. Sumiarso yang mengenal baik A, kemudian menjalin kontrak kerjasama. Namun, masalah muncul di tengah proses tersebut.

Sumiarso mendatangi rumah A di Kediri untuk klarifikasi terkait permasalahan dan mencabut kuasa, pada 19 November 2024. Tetapi dia mengaku mendapat tanggapan yang tidak baik. Perdebatan pun terjadi hingga berujung pada pelaporan Sumiarso oleh A ke Polres Kediri Kota dengan tuduhan penganiayaan.

Klarifikasi Pihak Sumiarso

Kuasa hukum Sumiarso, Mohammad Khusnul Mubaroq, S.H., membantah adanya tindakan penganiayaan.

“Klien kami itu dilaporkan oleh beliau (A) atas dugaan penganiayaan. Jadi awalnya adalah klien kami ingin menggunakan jasa beliau untuk mengurus harta waris. Sudah ada dan disetujui. Singkat cerita dalam prosesnya, lawyer ini melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan tindakan tanpa persetujuan klien kami seperti tidak memberikan informasi yang sesuai terhadap ahli waris,” ujar Khusnul Mubaroq dalam konferensi pers ke sejumlah wartawan.

Ia menegaskan tidak ada kontak fisik dalam peristiwa itu.

“Ketika klien kami mendatangi rumah lawyer ini untuk meminta keterangan klarifikasi, mencabut kuasa dan sebagainya, namun ditanggapi dengan tidak baik, yang kemudian terjadi percekcokan, tapi tidak terjadi kontak fisik. Besoknya justru lawyer ini melaporkan klien kami dengan dugaan penganiayaan,” jelasnya.

Sumiarso telah memberikan bukti berupa rekaman, surat perjanjian, dan sertifikat-sertifikat terkait kepada penyidik Polres Kediri Kota.

Pernyataan dari A

Di sisi lain, A menyebut memiliki bukti visum dari RS Bhayangkara Kediri yang menunjukkan adanya trauma di bagian perutnya.

“Kalau dia membantah, ya nggak apa-apa, orang boleh membantah. Dan itu haknya, tapi nanti diuji dengan bukti visum,” ujar A melalui sambungan telepon.

Ia menegaskan bahwa proses hukum sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

“Kalau saya menunggu proses hukum, apakah saya mengkriminalisasi atau tidak, itu kan nanti buktinya pada visum. Kalau memang saya tidak dianiaya, kan saya juga tidak bisa buat-buat. Jadi, dia bilang kriminalisasi, dan lain-lain ya monggo, nggak apa-apa. Itu haknya,” tambahnya.

Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. [nm/beq]