Mantan Kadinsos Lamongan Kembalikan Kelebihan Dana BLT DBHCHT Rp186 Juta

Mantan Kadinsos Lamongan Kembalikan Kelebihan Dana BLT DBHCHT Rp186 Juta. ????Mantan Kadinsos Lamongan kembalikan kelebihan dana BLT DBHCHT Rp 186 juta ke Kejari Lamongan. Kejaksaan dan Inspektorat awasi pemulihan keuangan negara -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Mantan Kadinsos Lamongan Kembalikan Kelebihan Dana BLT DBHCHT Rp186 Juta

Lamongan (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan, Hamdani Azhari, mengembalikan kelebihan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2023. Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadhly Arby, mengungkapkan bahwa dana yang dikembalikan terkait dengan belanja yang tidak dapat dibuktikan penggunaannya. “Nilainya sebesar Rp 186.645.637,” ujar Fadhly pada Kamis (16/1/2025).

Proses pengembalian dana ini disaksikan langsung oleh pihak Bank Jatim serta pejabat Inspektorat Lamongan. Menurut Fadhly, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

“Pengembalian uang kelebihan itu merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. Uang tersebut selanjutnya akan dipindahkan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Lamongan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam penggunaan dana BLT DBHCHT oleh Dinsos Lamongan. Menindaklanjuti aduan tersebut, Kejaksaan Negeri Lamongan bersama Inspektorat melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kelebihan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Pengembalian dana ini menjadi langkah penting dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Lamongan. [fak/suf]