Mendikdasmen: Jam Belajar Sekolah saat Ramadan Bakal Ditentukan Pemda
Pemda dipersilakan untuk menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan durasi jam pembelajaran selama bulan bakal ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemda dipersilakan untuk menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Baca juga:
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi.
"Nah untuk pembelajaran selama Ramadan sendiri itu jamnya disesuaikan, tapi lamanya belajar di sekolah kami berikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk menyusun jadwal pembelajaran selama bulan Suci Ramadan," ujar Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca juga:
Menurut Abdul Mu'ti, waktu pembelajaran pada tahun 2025 sebenarnya hampir sama dengan tahun lalu.
"Jadi ini sebenarnya kebijakan yang hampir sama dengan tahun sebelumnya, dimana memang kami melihat banyak sekali aspirasi dari orang tua agar tidak penuh libur," katanya.
Berikut isi Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi:
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.