Menko Yusril Ungkap Paulus Tannos Diciduk Dua Hari Lalu di Singapura
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan buronan KPK Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diciduk di Singapura pada dua hari lalu....
Yusril Ihza Mahendra tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan baru ke depan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan buronan KPK alias diciduk di Singapura pada dua hari lalu. Kini, Pemerintah Indonesia tengah berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura guna mengekstradisi Paulus ke Indonesia.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh kota Singapura dua hari yang lalu dan sekarang pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia," kata Yusril di Jakarta pada Jumat (24/1/2025).
Yusril menerangkan, saat Paulus diciduk di luar negeri, kewenangan bernegosiasi ekstradisi bertumpu pada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dari informasi yang diterimanya, Kementerian Hukum bersama Kejaksaaan Agung dan Kementerian Luar Negeri berkomunikasi dengan otoritas Singapura.
"Pemerintah tengah berkomunikasi agar yang bersangkutan diserahkan ke Indonesia sesuai dengan ekstradisi yang sudah ditanda tangani antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura," ujar Yusril.
Dia juga menyebut, dalam sejumlah perkara, pemerintah Singapura kooperatif dengan pemerintah RI. Sehingga dalam beberapa kasus tidak lewat proses ekstradisi. Melainkan melalui mekanisme police to police atau mutual legal assistance antara Indonesia dengan Singapura.
"Tapi sekali ini memang pemerintah mencoba untuk melakukan upaya untuk meminta ekstradisi kepada pemerintah Singapura," ujar Yusril.
Sebelumnya, KPK meringkus Paulus Tannos di Singapura. Paulus tercatat sebagai buronan dari perkara megakorupsi e-KTP yang menjerat eks Ketum Golkar Setyo Novanto.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK ketika dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Fitroh mengungkapkan, KPK saat ini sudah berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung guna melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia. "Secepatnya," ucap Fitroh.
Loading...