Erick Thohir Dukung Revisi UU BUMN: Atur Restrukturisasi dan Danantara
Revisi UU BUMN dinilai dapat mempersingkat tahapan restrukturisasi perusahaan pelat merah dan mengatur Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Menteri BUMN Erick Thohir mendukung Revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang diinisiasi DPR. Amandemen beleid tersebut dinilai dapat mempersingkat tahapan restrukturisasi perusahaan pelat merah dan mengatur Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Erick menjelaskan, aturan terkait upaya restrukturisasi BUMN sejauh ini berujung pada penutupan perusahaan. Ini karena adanya proses panjang restrukturisasi yang membuat penyehatan BUMN tidak maksimal.
"Proses restrukturisasi dengan RUU ini sepertinya bisa dipersingkat, tapi detail RUU nya akan dijelaskan oleh Panitia Kerja RUU tersebut. Saya tidak mau mendahului isinya karena belum tahu isinya," kata Erick di kantornya, Jumat (24/1).
Erick mencatat draf RUU BUMN akan dibahas oleh DPR selama beberapa hari ke depan. Namun. ia meyakini dokumen ini telah memasukkan poin-poin yang diinginkan pemerintah.
Menurut Erick, RUU BUMN juga akan menyatukan aturan terkait aset dan investasi milik perusahaan milik negara. Beleid ini juga dapat menjadi dasar pendirian Danantara.
Erick belum dapat memastikan apakah legislator akan mengubah definisi BUMN dalam RUU BUMN. Karena itu, Erick belum dapat menjelaskan hubungan antara Kementerian BUMN dan Danantara. "Yang pasti RUU BUMN tetap mengatur Menteri BUMN dan Danantara. Strukturnya seperti apa, itu yang kami tunggu," katanya.
Erick sebelumnya menjelaskan, BUMN membutuhkan transformasi dan peningkatan kinerja. Hal ini seiring tantangan geopolitik, ekonomi global, persaingan yang semakin ketat, dan perubahan bisnis korporasi.Ia menyampaikan, belum adanya pemisahan fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan. Selain itu, belum terdapat kewenangan untuk mengoptimalisasi dividen, dan perlunya kepastian terhadap status aset dan kewajiban BUMN itu sendiri.
Erick berharap RUU BUMN dapat membuat pengelolaan perusahaan negara menjadi lebih adaptif dan modern untuk mengantisipasi dinamika dan tantangan kedepannya. Selain itu, RUU ini akan memuatkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, peningkatan efisiensi, serta perluasan kontribusi BUMN di Indonesia.
Ia akan mengusulkan beberapa pengaturan beberapa poin penting dalam RUU BUMN. Pertama, menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN. Kedua, penegasan atas tugas dan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN."Ketiga, RUU BUMN ini mengutur BP Danantara, beserta struktur organ dan tata kelolanya," kata dia.
Reporter: Andi M. Arief