Menteri ATR/BPN Sebut HGB di Atas Laut Sidoarjo Akibat Abrasi, Panen Bantahan
Menteri ATR/BPN Sebut HGB di Atas Laut Sidoarjo Akibat Abrasi, Panen Bantahan. ????Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal HGB di atas laut Sidoarjo akibat abrasi menuai bantahan WALHI Jatim, akademisi, dan warga setempat. Investigasi masih berlangsung. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Desa Segoro Tambak, Sidoarjo, terjadi akibat abrasi, menuai bantahan dari berbagai pihak. Nusron sebelumnya menyatakan bahwa lahan HGB tersebut dulunya merupakan tambak perikanan yang berubah menjadi laut akibat pengikisan tanah pesisir.
“Dulu awalnya itu adalah tambak ceritanya. Nah, kemudian saya cocokkan dengan peta supaya bapak-bapak paham. Sebelumnya memang begini (lahan tambak perikanan) dan sekarang laut,” ujar Nusron di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Namun, klaim ini segera ditanggapi dengan bantahan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, akademisi, hingga warga setempat.
WALHI Jatim Bantah Klaim Abrasi
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, menyatakan bahwa berdasarkan citra satelit, lokasi HGB tersebut tidak pernah berupa daratan.
“Berdasarkan citra satelit bahkan sejak tahun 2002 kawasan tersebut tidak pernah berupa daratan, sehingga klaim [Nusron] bahwa sebelumnya merupakan daratan harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepada publik,” tegas Wahyu, Kamis (23/1/2025).
Akademisi Perkuat Bantahan
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin, juga mengungkapkan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa kawasan HGB tersebut secara historis merupakan pesisir dan laut.
“Data visual dari timelapse Google Earth menunjukkan bahwa sejak 1988 hingga 2022, wilayah ini konsisten berupa laut, mangrove, dan tambak perikanan. Tidak ada bukti bahwa kawasan tersebut pernah menjadi daratan,” ungkap Thanthowy.
Dia menjelaskan bahwa penelitian ini dilakukan dengan menggunakan titik koordinat spesifik lokasi HGB yang divalidasi melalui aplikasi Bhumi ATR, yakni 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Kesaksian Warga: Tambak Dijual pada 1985
Moh. Soleh, seorang nelayan setempat, juga membantah klaim abrasi. Ia mengungkapkan bahwa tambak di lokasi tersebut dulunya milik warga desa, tetapi dijual kepada sebuah perusahaan berinisial H pada tahun 1985.
“Tambak laut itu awalnya milik warga dan dijual kepada perusahaan. Setelah itu, tambak dipagari kayu setinggi 2-3 meter, tetapi sekarang pagar itu sudah rusak akibat air laut,” ujar Soleh.
Menurutnya, proses penjualan melibatkan banyak warga, tetapi alasan di balik alih kepemilikan itu masih menjadi pertanyaan hingga saat ini.
Investigasi HGB Berlanjut
Polemik ini memicu perhatian publik, dan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur kini tengah melakukan investigasi terkait status HGB di atas laut Desa Segoro Tambak. Proses penyelidikan diperkirakan berlangsung selama satu pekan. [ram/beq]