Miris! Panti Ilegal Tempat Pemilik Cabuli Anak Asuh di Surabaya Pernah Jadi Klinik Aborsi

Miris! Panti Ilegal Tempat Pemilik Cabuli Anak Asuh di Surabaya Pernah Jadi Klinik Aborsi. ????Tempat penampungan anak yang sebelumnya disebut sebagai panti asuhan dan menjadi lokasi pencabulan tuan rumah kepada dua anak asuh di Kecamatan Gubeng -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Miris! Panti Ilegal Tempat Pemilik Cabuli Anak Asuh di Surabaya Pernah Jadi Klinik Aborsi

Surabaya (beritajatim.com) – Tempat penampungan anak yang sebelumnya disebut sebagai panti asuhan dan menjadi lokasi pencabulan tuan rumah kepada dua anak asuh di Kecamatan Gubeng, Surabaya itu ternyata pernah menjadi klinik bersalin dan praktik aborsi ilegal di tahun 2022.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, parktik aborsi ilegal kala itu terkuak di tahun 2022. Kemudian izinnya dicabut; dan tidak pernah sekalipun menjadi panti asuhan.

“Bukan izin sebagai panti asuhan, tetapi izin klinik bersalin. Kemudian waktu itu (tahun 2022) di situ muncul kasus aborsi, dan sudah ditangani polisi,” terang Anna Fajriatin kepada awak media, Kamis (6/2/2025).

Anna menyampaikan, sebelum kasus pencabulan terungkap pada Jumat (31/1/2025). Anna pernah menyarankan tuan rumah berinisial NK (61 tahun) sekaligus pelaku pencabulan ini, untuk mengurus izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Karena lokasi rumah bekas klinik itu difungsikan sebagai penampungan anak.

“Kami sudah mengingkatkan kepada NK, supaya datang ke kantor dinsos tapi tidak datang-datang. Dan kami sudah dua kali memperingatkan,” papar Anna.

Foto BeritaJatim.com
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

Anna pun mengungkapkan, bahwasanya selama ini memang tidak ada aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut. Sehingga dinsos tak bisa mengendus prilaku bejat yang dilakukan oleh NK.

“Bagi warga yang mengetahui ada yang kurang pas atau sesuatu yang mencurigakan di masyarakat, tolong laporkan kepada kami,” ucap Anna.

Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan pemilik tempat penampungan anak berinisial NK (61). Dia terbukti mencabuli dua anak asuhnya secara berulang kali.

Farman menyampaikan, tindakan bejat NK itu dilakukan sejak bulan Januari 2022 secara berulang ke dua anak asuhnya. Hingga terakhir, tindakan itu dilakukan tersangka pada tanggal 20 Januari 2025.

“Awalnya memang di panti ini ada lima penghuni anak, yang mana setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian tiga diantaranya meninggalkan panti tersebut. Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga di tampung di shelter,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun,” tutup Farman. (ted)