Motif Pembakaran Warung Nasi Balap di Bantul, Pelaku Sakit Hati Pacarnya Dikeluarkan dari Pekerjaan
Empat pelaku pembakaran warung nasi balap di Bantul mengaku melakukan askinya di bawah pengaruh minuman keras.
![Motif Pembakaran Warung Nasi Balap di Bantul, Pelaku Sakit Hati Pacarnya Dikeluarkan dari Pekerjaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembakaran-warung-nasi-balap.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Empat pelaku warung nasi balap di Jalan Ambarbinangun, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten , Yogyakarta mengaku nekat melakukan aksinya karena dipengaruhi minuman keras (miras).
Salah satu pelaku, VDP (34), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, mengungkapkan tindakan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati.
"Pacar saya pernah kerja di situ, terus dikeluarkan. Karena sakit hati itu, saya bakar warungnya," kata pelaku VDP kepada awak media saat dihadirkan dalam Jumpa Pers Polsek Kasihan di Mapolsek Kasihan, Kamis (6/2/2025).
VDP menjelaskan pacarnya dikeluarkan dari pekerjaan karena sering terlambat dan tidak menyelesaikan tugas dengan baik.
"Enggak (sempat dibicarakan baik-baik). Iya (langsung main bakar warung nasi balap)," tambahnya.
VDP mengaku ide untuk membakar warung semakin kuat setelah ia mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.
Ia kemudian mengajak teman-temannya untuk ikut serta dalam aksi tersebut.
"(Ide membakar warung nasi balap) itu spontan saja. Dan teman-teman tahu soal ajakan membakar (warung nasi balap)," ungkapnya.
Rekan pelaku, IK (22), warga Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, mengaku ikut serta sebagai bentuk solidaritas.
"Saya sudah terpengaruh alkohol. Saya dengar ceritanya kayak gini-kayak gini. Terus saya ikut emosi dan langsung ikut," tuturnya.
IK berperan sebagai joki sepeda motor saat kejadian.
Baca juga:
Penanganan Kasus
Kanit Reskrim Polsek Kasihan, Madiono, menyatakan para pelaku disangkakan Pasal Pasal 187 KUHP ke 1 Jo, Pasal 55 KUHP Jo, Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Sesuai pasal yang ada, pelaku disangkakan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, jajaran Polsek Kasihan bersama Tim Opsnal Jatanras Polda DIY meringkus empat pelaku, yaitu VDP, IK, FF (26) dari Tepus, Kabupaten Gunungkidul, dan ENB (25) dari Pandak, Kabupaten .