OJK membatasi usia peminjam agar generasi muda tak terjerat utang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi usia penerima dana atau peminjam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi ...

OJK membatasi usia peminjam agar generasi muda tak terjerat utang
Ini kami juga tidak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di utang, sementara mereka tidak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya.

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi usia penerima dana atau peminjam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI fintech lending/pinjaman daring/pindar) dan Buy Now Pay Later (BNPL/paylater) agar generasi muda tidak terjebak utang.

OJK tengah mempersiapkan aturan bahwa pembiayaan pinjaman daring dan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.

“Ini kami juga tidak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di utang, sementara mereka tidak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan upaya OJK untuk melindungi masyarakat sebagai peminjam dan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi dana dari risiko gagal bayar.

“Kami ingin memitigasi risiko ini ke dua belah pihak, dari sisi borrower (peminjam) maupun dari sisi lender (pemberi pinjaman),” ujarnya.

Baca juga:

Ahmad menuturkan bahwa penetapan batas usia tersebut sudah didiskusikan dengan asosiasi para pelaku industri layanan jasa keuangan, dengan salah satu pertimbangannya adalah bahwa lebih dari 50 persen penerima dana layanan pinjaman daring berasal dari kelompok usia 19-34 tahun.

Dia menuturkan bahwa pada mulanya terdapat usulan untuk tidak menyertakan kelompok usia 18 tahun sebagai kelompok usia yang diperbolehkan untuk melakukan pinjaman karena segmennya yang kecil.

“Nah kemarin saya bicara juga sama asosiasi, sebenarnya kalau (kelompok usia peminjam) 18 (tahun) dihapus pun tidak ada masalah karena kecil sekali segmennya, tapi tidak begitu, tetap kami masukan dan kami batasi juga selain dari sisi usia 18 tahun, tapi ada sisi penghasilannya juga,” katanya lagi.

Namun, akhirnya kelompok usia 18 tahun dijadikan batas usia minimum peminjam dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan terhadap hal tersebut di masyarakat.

“Ada juga wacana waktu itu kenapa tidak (batasnya) 21 tahun ya, setelah kami diskusikan lagi, ada kelompok-kelompok usia di bawah 21 tahun, tapi sudah dewasa, mungkin juga mereka memerlukan fasilitas pembiayaan melalui pindar ini. Jadi, kami tetapkan akhirnya usia minimumnya itu 18 tahun,” ujar Ahmad.

Ia mengatakan bahwa aturan terkait batasan umur dan penghasilan tersebut, juga berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa hanya orang yang telah dewasa dan mampu bertanggung jawab yang diperbolehkan untuk mengajukan pinjaman.

“Jadi, diharapkan pengguna platform ini, baik dari sisi lender dan borrower, itu secara dewasa memahami risiko dan segala macamnya, termasuk ada tanggung jawab sebenarnya bagi dia (borrower) untuk mengembalikan pinjaman,” katanya pula.

Baca juga:

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025