Oknum Pendamping PKH di Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp290 Juta

Oknum Pendamping PKH di Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp290 Juta. ????Oknum pendamping PKH di Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bansos Rp290 juta. Modus operandi melibatkan pencairan dana tanpa izin. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Oknum Pendamping PKH di Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp290 Juta

Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial AB, asal Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos).

AB diduga telah menyelewengkan dana bansos sebesar Rp290 juta, yang merupakan hak dari 588 keluarga penerima manfaat (KPM), selama periode 2018 hingga 2021.

Kanit Tipikor Polres Bondowoso, Iptu Yudi Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan beberapa modus untuk melakukan tindak korupsi, di antaranya:

  1. Tidak memutakhirkan data komponen milik KPM, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.
  2. Mengumpulkan dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM tanpa izin pemiliknya.
  3. Mencairkan uang dari kartu ATM PKH milik KPM tanpa persetujuan mereka.
  4. Meminta uang sebesar Rp 5.000 dari KPM dengan dalih biaya administrasi setiap pencairan dana.

“Tersangka mencairkan uang tanpa izin KPM, bahkan meminta sejumlah uang dari KPM dengan alasan biaya administrasi,” ujar Iptu Yudi, Senin (20/1/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P19, termasuk pemeriksaan tambahan saksi ahli, saksi dari Kementerian Sosial (Kemensos), dan 80 saksi korban.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AB tidak ditahan dengan alasan ia bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan dalam keadaan hamil.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Bondowoso memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan kepada para KPM yang dirugikan. Sementara itu, masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial kepada pihak berwenang. [awi/beq]