Ombudsman terus pantau perkembangan pembangunan Coretax

Ombudsman Republik Indonesia menegaskan akan terus memantau perkembangan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan ...

Ombudsman terus pantau perkembangan pembangunan Coretax

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan akan terus memantau perkembangan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengingatkan adanya potensi malaadministrasi pada penerapan Coretax apabila tidak dikelola dengan baik.

"Keluhan para pengguna platform ini perlu segera ditindaklanjuti," ujar Yeka seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dirinya pun berharap agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selaku pengampu pembangunan sistem Coretax dapat segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melakukan administrasi pelaporan pajak.

Kemudian dalam hal masyarakat menggunakan layanan Coretax dan mengadukan adanya kendala, Ombudsman meminta DJP dapat mengelola pengaduan tersebut dan memberikan solusi terbaik.

Baca juga:

Yeka mengungkapkan terdapat tiga potensi malaadministrasi yang dapat terjadi, yakni tidak kompeten, artinya sistem tersebut tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Kedua, adanya potensi penyimpangan prosedur di mana terdapat bug pada sistem Coretax. Dia mengatakan keluhan adanya bug itu cukup banyak disampaikan.

Ia menjelaskan bug dalam aplikasi merupakan gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal.

Potensi ketiga, lanjut dia, yaitu adanya potensi tidak memberikan layanan di mana Coretax sebagai bentuk layanan tidak dapat diakses oleh pengguna.

"Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sampai saat ini tidak dapat memberikan layanan yang dijanjikan," tuturnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji pihaknya akan terus memperbaiki sistem Coretax yang dikembangkan oleh DJP.

“Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” kata Sri Mulyani dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa (11/2).

Dia melanjutkan, membangun sistem yang kompleks seperti Coretax dengan 8 miliar transaksi bukan perkara mudah.

“Ini bukan alasan. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kami akan terus melakukan perbaikan agar Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi serta lebih andal dalam mencatat serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, DJP dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.

Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025