PBNU dukung revisi UU Minerba segera disahkan
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menyampaikan pihaknya mendukung agar revisi ...
Kami mendukung sepenuhnya (Badan Legislasi DPR RI) dan tidak hanya mendukung, kami mendukung supaya revisi ini cepat-cepat disahkan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menyampaikan pihaknya mendukung agar revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) segera disahkan.
"Kami mendukung sepenuhnya (Badan Legislasi DPR RI) dan tidak hanya mendukung, kami mendukung supaya revisi ini cepat-cepat disahkan," kata Ulil itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, revisi UU itu bernilai penting untuk dilakukan agar ada payung hukum bagi ormas keagamaan dalam mengelola tambang usai memperoleh konsesi tambang dari pemerintah.
"Sekarang ini ada usulan judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi) terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang Konsesi Pertambangan ini karena memang belum ada payung hukum pada tingkat undang-undang itu. Oleh karena itu inisiatif DPR di dalam melakukan revisi terhadap Undang-Undang Minerba ini kami anggap sangat baik," ujarnya.
Baca juga:
Sebelumnya Senin (20/1) malam Baleg DPR RI menyetujui revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1).
"Apakah hasil penyusunan revisi UU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Rapat penyusunan draf revisi UU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR berlangsung dalam satu hari. Sebagian besar anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik revisi UU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.
Baca juga:
Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.
Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.
Baca juga:
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025