Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Mulai 14 Februari, Berikut Besaran Biaya Per Embarkasi
Kementerian Agama membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari.
![Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Mulai 14 Februari, Berikut Besaran Biaya Per Embarkasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-jemaah-mengelilingi-kabah-di-mekkah-arab-saudi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama segera membuka tahap pelunasan biaya bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Baca juga:
"Pelunasan Bipih jemaah reguler 1446 H mulai 14 Februari sampai 14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief melalui keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).
“Jemaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” tambah Hilman.
Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah , Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Hilman.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00