Peluncuran BPI Danantara Masih Tunggu Finalisasi Aturannya 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) hingga saat ini belum diluncurkan, usai disahkannya Undang-Undang (UU) tentang BUMN, yang salah satu poin penting dalam perubahannya adalah...

Peluncuran BPI Danantara Masih Tunggu Finalisasi Aturannya 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) hingga saat ini belum diluncurkan, usai disahkannya Undang-Undang (UU) tentang BUMN, yang salah satu poin penting dalam perubahannya adalah pendirian Danantara. Hal itu karena aturan yang menjadi payung hukum dari sovereign wealth fund (SWF) tersebut belum final. 

“Belum, masih ada aturan yang harus disiapkan,” kata Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Muliaman Hadad usai menghadiri acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Muliaman mengatakan, aturan-aturan itu meliputi Peraturan Pemerintah (PP) serta sejumlah aturan pendukung lainnya. Ia menyebut belum mengetahui waktu yang pasti atas rampungnya beleid tersebut.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah pendirian BPI Danantara. 

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan pendirian BPI merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan BUMN, baik dari sisi operasional maupun pengelolaan dividen untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. 

“Transformasi BUMN melalui pembentukan adalah upaya strategis untuk mendukung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan akan membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujar Erick saat rapat paripurna pengesahan RUU BUMN menjadi undang-undang BUMN di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Pengesahan RUU BUMN menjadi UU BUMN juga memberikan mandat kepada Erick menjadi Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Erick memiliki posisi strategis dalam memastikan operasional badan baru tersebut bisa berjalan dengan optimal.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan BPI Danantara menjadi pengelola dana investasi negara atau SWF terbesar keempat di dunia. Potensi dana kelolaan Danantara berjumlah hingga 600 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 9.459 triliun (kurs Rp 15.765 per dolar AS). Dana tersebut merupakan akumulasi dari tujuh BUMN terbesar di Indonesia serta peleburan Indonesia Investment Authority (INA) ke dalam Danantara.

Ketujuh BUMN tersebut yakni Bank Mandiri yang memiliki aset sebanyak Rp 2.174 triliun, BRI dengan aset sebanyak Rp 1.965 triliun, PLN (Rp 1.671 triliun), Pertamina (Rp 1.412 triliun), BNI (Rp 1.087 triliun), Telkom Indonesia (Rp 318 triliun), Mind ID (Rp 259 triliun). Kemudian aset INA yakni sebesar Rp 163 triliun.

Dengan besaran modal awal tersebut, Danantara menargetkan akan mencapai dana kelolaan sebesar 982 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 15.481 triliun. Angka itu untuk menjadikan Danantara sebagai SWF terbesar keempat di dunia. Entitas aset negara lainnya diinformasikan juga akan dimasukkan di bawah BPI Danantara secara bertahap untuk menambah portofolio dalam waktu dekat.

BPI Danantara diketahui belum jadi terealisasi peluncurannya, setelah direncanakan sejak November 2024 lalu. Hingga kini belum dipastikan kapan waktu peluncurannya.