Pemerintah Gratiskan Pajak Sewa Properti bagi Pelaku Usaha di IKN

Pemerintah akan menggratiskan pajak pelaku usaha sebagai penyewa properti di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut akan berlangsung selama dua tahun.

Pemerintah Gratiskan Pajak Sewa Properti bagi Pelaku Usaha di IKN

Pemerintah akan menggratiskan pajak pelaku usaha sebagai penyewa properti di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut akan berlangsung selama dua tahun.

"Kalau ada yang berjiwa entrepreneur akan kami sangat bahagia kalau ada yang mau masuk di sini (IKN). Kalau yang di tenant ini, sementara ini satu dua tahun kami free-kan (pajaknya)," kata Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR sebagaimana keterangan di Jakarta, Kamis.

 Dia menyampaikan sebanyak 42 tenant sudah beroperasi di IKN, baik di lantai dasar Rusun atau apartemen maupun di lantai dasar gedung Kementerian Koordinator. Mereka menawarkan berbagai layanan bagi pengunjung.

Dia menuturkan bahwa lantai dasar Kemenko di IKN dimanfaatkan untuk arena publik yang menyediakan kafe, minimarket, restoran, dan fasilitas lainnya untuk mendukung aktivitas masyarakat.

 "Jadi di lantai dasar Kemenko kita pakai untuk arena publik yang ada kafe, minimarket, restoran dan lain sebagainya," kata Basuki.

Dia mengatakan sebanyak 48 tenant sudah mulai masuk ke IKN, dan lebih banyak lagi pelaku usaha yang diharapkan untuk turut serta mengembangkan kawasan tersebut. OIKN akan sangat menyambut baik jika ada pelaku usaha dengan jiwa entrepreneur yang tertarik untuk membuka usaha di IKN.

 Sebagai langkah awal, tenant di IKN akan diberikan keringanan pajak selama satu hingga dua tahun untuk mendorong mereka beroperasi dan meningkatkan daya tarik kawasan tersebut.

 Basuki menutukan bahwa pemberian keringanan pajak bagi pelaku usaha yang membuka tenant di IKN, belajar dari pengalaman yang dilakukan oleh salah satu pusat perbelanjaan di daerah itu yakni Balikpapan Superblock (BSB). Dia menyoroti pengalaman dari Balikpapan Superblock, yang memberi kemudahan bagi pelaku usaha yang membuka tenant guna menarik mereka mengisi tempat di pusat perbelanjaan tersebut.

 "Supaya orang bisa masuk. Saya belajar dari Superblock di Balipapan. Ternyata Superblock Balipapan pada saat minta tenant seperti Starbucks, itu dibayar Starbucks supaya dia mau masuk mengisi di Superblock Balipapan," ucapnya.

 Ia mengaku ingin mencoba hal itu dengan skema menggratiskan pajak bagi pelaku usaha maksimal selama dua tahun bila membuka tenant di IKN. Apalagi, kunjungan masyarakat ke IKN terus meningkat, dengan sekitar 60 ribu pengunjung pada Januari 2025. Dia menyebut saat ini rumah makan padang juga sedang melakukan pembangunan di kawasan tersebut.

 "Karena kunjungan masyarakat sangat besar sekali apalagi dengan Sabtu-Minggu. Kemarin Januari (2025), ada 60 ribu pengunjung yang datang ke IKN. kemarin 60 ribu itu per bulan. Ini sedang ada pembangunan rumah makan Padang, yang belum ada rumah makan Sunda," kata Basuki.