Kronologi Harvey Moeis Terlibat Korupsi Timah sampai Divonis 3 Kali Lebih Berat di Pengadilan Banding
Harvey Moeis mendapat hukuman lebih berat dalam pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, yakni 20 tahun dan ganti kerugian negara Rp420 miliar
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, , mendapat hukuman lebih berat dalam pengadilan banding di Jakarta. Ia divonis 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Itu artinya hukumannya diperberat 3 kali lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni 6,5 tahun.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di PT Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Suami aktris Dewi Sandra itu juga diwajibkan membayar Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila jumlahnya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan subsider 10 tahun.
Menurut hakim, Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.
Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan. “Jadi kumulatifnya, kalau tidak bergerak dia 30 tahun 8 bulan dia akan di rutan,” kata Humas PT Jakarta Ervan Basuning kepada awak media usai pembacaan amar putusan.
Helena Lim, yang menjadi rekan kerja Harvey, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Hakim Ketua Teguh Harianto mengatakan Majelis Hakim PT tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena maupun status barang bukti yang telah disita.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.
Dalam kasus itu, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Bagaimana Harvey Moeis bisa terseret kasus timah ini, berikut kronologinya:
2018 - Direktur Utama PT Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjalin kerja sama dengan swasta untuk membeli hasil tambang yang diambil dari lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Februari 2024 - Kejaksaan Agung menahan Riza Pahlevi dan sejumlah pengusaha pemilik smelter.
Mei 2024 - Kejaksaan Agung menyatakan korupsi timah menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun terdiri atas kerugian terhadap lingkungan Rp271 triliun, kerugian sewa smelter PT Timah Rp2,2 triliun dan penjualan bijih timah ilegal sebesar Rp26 triliun.
27 Maret 2024 - Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka karena mewakili PT RBT menghubungi Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk membuat kesepakatan perjanjian sewa smelter secara ilegal.
23 Desember 2024 - Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, atau hampir separuh dari tuntutan jaksa sebanyak 12 tahun. Hakim menilai, Harvey hanya membantu PT RBT dalam berhubungan dengan PT Timah.
13 Februari 2025 - Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Harvey Moeis 20 tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp420 miliar.