Pemerintah Perketat Pembuatan Paspor, Persempit Ruang Gerak Pelaku Judi Online
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan memperketat syarat pembuatan paspor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan memperketat syarat pembuatan paspor.
Hal ini sebagai langkah untuk mempersempit ruang gerak para pelaku (judol).
"Adapun langkah-langkah kami Direktorat Jenderal dalam penanganan judol ini tentunya kami melakukan pengetatan dalam pembuatan paspor," kata Kasubdit Cekal Ditjen , Novan Indriyanto dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Pengetatan itu dilakukan saat proses wawancara terhadap pemohon yang akan berpergian ke luar negeri khususnya ke negara yang terindikasi banyak pelaku judol seperti Kamboja.
"Adapun tujuannya kalau memang pergi seperti dikatakan dalam hal ini adalah Kamboja tentunya kami akan lebih berhati-hati lagi," ujar Novan.
Di samping itu, Ditjen juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Seperti bandara dan maskapai mengenai penerbangan-penerbangan ke Kamboja.
"Selain pengetatan pembuatan paspor, dalam hal ini kami juga selalu koordinasi dengan pihak Polri dan stakeholder lainnya," tuturnya.
Untuk informasi, baru-baru ini, Bareskrim Polri menetapkan 11 tersangka dalam kasus perjudian online yang mengelola tiga situs.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, 11 tersangka itu mengelola tiga situs judol berbeda yang beroperasi nasional hingga internasional.
Pengungkapan pertama, Polri menetapkan tersangka inisial MIA dan AL sebagai pengelola situs atau website H5GF777.
"Di mana tersangka AL telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online dengan website Sule 99 sejak tanggal 13 November 2024,” ucap Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Dari hasil pengembangan ternyata H5GF777 juga terafiliasi dengan website Sule99.
Kemudian tersangka MIA telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 17 Desember 2024.
“Dan dari tersangka MIA juga diamankan satu unit handphone sebagai barang bukti," sambung Himawan.