Pemprov Jakarta Catat 116 Kasus Perceraian ASN Terjadi pada 2024
Tingginya angka perceraian ASN di lingkungan Pemprov Jakarta menjadi salah satu tujuan pemerintah daerah menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta mencatat sebanyak 116 aparatur sipil negara () melaporkan kasus sepanjang tahun 2024. Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan tingginya angka perceraian ASN di lingkungan Pemprov Jakarta ini menjadi salah satu tujuan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Menurut dia, aturan ini memperketat perizinan perkawinan dan perceraian ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Sehingga, dapat memberikan perlindungan bagi keluarga, khususnya istri dan anak apabila terjadi perceraian.
“Aturan ini memperketat. Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya,” kata Teguh saat ditemui di Pendopo Balai Kota Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.
Teguh mengatakan, Pemprov Jakarta akan melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai aturan baru ini. Mengingat, banyaknya asumsi yang muncul terutama pada bagian izin poligami bagi ASN. Berkaitan dengan hal tersebut, Teguh menegaskan, aturan ini memiliki semangat untuk memperketat aturan tentang perkawinan dan perceraian, termasuk juga poligami.
Dia menyebut, salah satu bentuk pengetatan aturan tentang poligami dalam Pergub ini adalah disyaratkannya surat keputusan dari Pengadilan Negeri bagi ASN yang mengajukan poligami. Menurut Teguh, dengan adanya surat keputusan dari pengadilan dapat meminimalisir adanya paksaan atau tekanan yang dialami oleh istri ASN yang ingin menikah lagi.
Kemudian, aturan ini juga menyatakan bahwa ASN yang ingin menikah lagi harus mendapatkan izin dari atasan dan dewan pertimbangan. Sedangkan, dalam aturan sebelumnya hanya memerlukan izin atasan saja.
“Karena normanya bukam kami malah mempermudah, justru kami perketat aturan yang ada,” ujar dia.
Lebih lanjut, Teguh menyatakan, pembentukan aturan ini telah merujuk peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur mengenai hal serupa. Aturan tersebut yakni yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara.
Oleh karena itu, menurut dia, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini bukanlah aturan yang baru. Tetapi merupakan pengejawantahan aturan lain mengenai perkawinan dan perceraian bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta.
Pergub ini sebelumnya menuai kritikan dari sejumlah pihak. Salah satunya anggota DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Elva Farhi Qolbina, yang menilai pergub itu berpotensi memperparah ketidakadilan gender.
Elva mengatakan aturan yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi itu tidak menjadi solusi bagi permasalahan rumah tangga ASN. Peraturan itu menurutnya terlalu memihak kepada laki-laki.
"Alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru ketidakadilan gender nantinya,” katanya Elva dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut Elva, peraturan ini menjadikan perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan. Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jakarta menyoroti persyaratan izin yang bisa diberikan kepada suami-suami yang istrinya dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau mereka yang menderita cacat dan penyakit parah, serta tidak bisa melahirkan anak.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam artikel ini.