Pendaftaran SNBP 2025 Dibuka 4 Februari 2025, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya
Pendaftaran SNBP Tahun 2025 dimulai pada besok, 4 Februari 2025 hingga 18 Februari 2025, simak cara daftar dan persyaratannya berikut ini.
Pendaftaran SNBP Tahun 2025 dimulai pada besok, 4 Februari 2025 hingga 18 Februari 2025, simak cara daftar dan persyaratannya berikut ini.
Canva Tribunnews
SNBP 2025 - Ilustrasi SNBP 2025 dibuat dari Canva Premium pada Senin (3/2/2025). Pendaftaran SNBP akan segera dibuka pada 4 Februari 2025, simak cara daftar dan persyaratannya berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025 dibuka mulai besok, 4 Februari 2025.
Dikutip dari snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, pendaftaran 2025 dapat dilakukan hingga 18 Februari 2025, mendatang.
Jalur ini merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) berdasarkan nilai akademik maupun nonakademiknya.
Seleksi ini diperuntukkan bagi siswa SMA/SMK/MA pada tahun 2025.
Pendaftaran SNBP 2025 dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.
Baca juga:
Cara Daftar SNBP 2025
- Pertama masuk ke portal SNBP di https://snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id menggunakan e-mail dan password yang sudah digunakan untuk mendaftar
- Kemudian isi data orang tua pada halaman profil
- Lalu isi pilihan program studi (prodi) di halaman Pilihan
- Selanjutnya unggah portofolio jika disyaratkan oleh prodi yang dipilih
- Apabila tidak disyaratkan, maka halaman ini tidak perlu diisi
- Berikutnya lengkapi informasi prestasi pada halaman Prestasi
- Setelah itu finalisasi pada halaman Finalisasi setelah memeriksa seluruh data dan yakin tidak ada data yang keliru. Informasi yang sudah dimasukkan tidak dapat dibatalkan atau diubah
- Terakhir unduh dan cetak kartu peserta SNBP.
Baca juga:
Syarat Pendaftaran SNBP 2025
- Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) mengakomodasi kurikulum sekolah yang diselenggarakan secara nasional. Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum tersebut tidak dapat mengisi PDSS
- Peserta adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada 2025 yang memiliki prestasi unggul
- Biaya pendaftaran ditanggung pemerintah
- SNBP 2025 dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik yang telah ditetapkan PTN
- Sekolah yang mengikutkan siswanya ke dalam SNBP
2025 harus:
Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional
Mengisikan rapor siswa yang eligible di PDSS dengan lengkap dan benar
Sekolah harus memiliki akun “SNPMB Sekolah” untuk pengisian PDSS
Siswa harus memiliki akun “SNPMB Siswa” untuk pendaftaran SNBP 2025. - Ketentuan akreditasi sekolah:
Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolahnya
Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolahnya
Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolahnya - Tambahan kuota siswa eligible: sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebanyak 5 persen.
Baca juga:
Jadwal Pendaftaran SNBP 2025
Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024
Masa sanggah: 28 Desember 2024-17 Januari 2025
Registrasi akun SNPMB sekolah: 6-31 Januari 2024
Pengisian PDSS oleh sekolah: 6-31 Januari 2024
Registrasi akun SNPMB siswa: 13 Januari-18 Februari 2025
Pendaftaran : 4-18 Februari 2025
Pengumuman hasil : 18 Maret 2025
Masa unduh kartu peserta : 4 Februari-3 April 2025
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
-
"); $(".loading").show(); var newlast = getLast;
$.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?",
{start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast
= newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = "
"; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) {
var img = "
- "+img+" "); } else{ $("#latestul").append('
- '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
- '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }