Pengamat Curiga DPR Berupaya Kendalikan Mahkamah Konstitusi Melalui Revisi Tata Tertib

Pasalnya, mengoreksi lembaga negara lain terutama memberhentikan pejabatnya bukan tugas dan wewenang DPR. 

Pengamat Curiga DPR Berupaya Kendalikan Mahkamah Konstitusi Melalui Revisi Tata Tertib

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di .

Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

Baca juga:

Dengan adanya revisi ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:

Pakar hukum tata negara melihat adanya kejanggalan atas revisi yang pembahasannya tuntas kurang dari 3 jam dengan hasil kesepakatan seluruh fraksi itu. 

“Bagi saya ini sangat janggal. Motifnya mungkin dalam menekankan lembaga-lembaga tertentu, terutama ,” ujar Feri saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).

“Dan itu cara permainan politik paling tidak sehat yang pernah dilakukan oleh saat ini,” ia menambahkan. 

Feri menjelaskan, langkah revisi ini menunjukkan ihwal yang tidak mengerti soal peraturan perundang-undangan 

Pasalnya, mengoreksi lembaga negara lain terutama memberhentikan pejabatnya bukan tugas dan wewenang . 

Ia juga menekan, tata tertib DPR, harusnya hanya berpengaruh terkait urusan internal. 

Baca juga:

“DPR kok tidak paham perundang-undangan? peraturan kok bisa mengubah undang-undang dasar dan bunyi undang-undang. Jadi aneh sekali, terjadi pelanggaran, sehingga itu tidak sah sebenarnya,” tuturnya.