Pengamat kritisi penanganan perkara kasus Hasto Kristiyanto

Pengamat politik Saiful Huda Ems (SHE) mengkritisi penanganan perkara kasus Sekretaris Jenderal DPP PDI ...

Pengamat kritisi penanganan perkara kasus Hasto Kristiyanto
Bukti-bukti yang disampaikan KPK tidak relevan dan tidak ada bukti-bukti baru (novum).

Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Saiful Huda Ems (SHE) mengkritisi penanganan perkara kasus Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019—2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perkara suap Harun Masiku yang menyeret nama Hasto Kristiyanto itu hanyalah upaya kriminalisasi KPK terhadap Hasto Kristiyanto, yang selama ini dikenal sebagai figur politisi yang sangat vokal, bersuara kritis terhadap berbagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh pemerintahan ketika itu," kata SHE dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

SHE merujuk pada jawaban KPK selaku termohon dalam sidang praperadilan, Kamis (6/2), tepatnya ketika hakim meminta keterangan atas tuduhan adanya sekelompok petugas kepolisian telah menggagalkan operasi tangkap tangan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di PTIK awal tahun 2020.

Ia menyebut ada tiga hal yang menunjukkan upaya kriminalisasi itu dilakukan dengan memakai kasus suap Harun Masiku. Pertama, berdasarkan pengakuan Hasto dirinya tidak pernah ke PTIK.

"Hal ini telah dibenarkan oleh tiadanya bukti apa pun yang mengarah ke sana. Bukankah sampai saat ini tidak ada bukti apa pun yang dapat ditunjukkan oleh KPK bahwa Hasto Kristiyanto ada di PTIK dalam peristiwa OTT itu," ujarnya.

Kedua, pengamanan di PTIK ketat sekali karena pada saat kejadian tersebut berdasarkan informasi yang didapat, pada pagi harinya, mantan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin akan jalan-jalan pagi di PTIK.

Baca juga:

Baca juga:

Ketiga, bukti-bukti yang disampaikan KPK tidak relevan dan tidak ada bukti-bukti baru (novum).

Ia mencontohkan Wahyu Setiawan menyatakan tidak menyampaikan hal-hal baru saat diperiksa oleh KPK.

"Hal ini menunjukkan bahwa klaim termohon (KPK), yang menyatakan memiliki bukti baru (novum) dengan mencantumkan nama Wahyu Setiawan sebagai bukti baru yang tidak valid dan mengada-ada," tegas SHE.

Menurut SHE, Wahyu Setiawan sendiri telah menyatakan,"Saya ditanya (oleh KPK) pertanyaan yang mengulang-ulang dari pertanyaan sebelumnya, jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan."

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto masih terus berlangsung di PN Jakarta Selatan hingga Kamis (13/2) mendatang.

Dari pihak Hasto, telah banyak menunjukkan bukti-bukti kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK saat menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Ia pun berpesan agar KPK kembali menjadi institusi yang independen dan berwibawa.

Diminta pula oleh SHE agar KPK tidak dimainkan oleh pihak luar di luar institusi lembaga antirasuah itu.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025