Kompolnas Sebut Kasus AKBP Bintoro Penyuapan Bukan Pemerasan, Berapa Nominal Uang yang Diterima?
Uraian dalam sidang etik pun cukup detail mulai dari persangkanya angka penyuapan, barang, hingga siapa saja orang yang terlibat.
![Kompolnas Sebut Kasus AKBP Bintoro Penyuapan Bukan Pemerasan, Berapa Nominal Uang yang Diterima?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-etik-bontoro-nihhhh.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut kasus yang menjerat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) merupakan penyuapan bukan .
Hal itu dikatakan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada wartawan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (7/2/2025) siang.
Baca juga:
“Kalau ditanya ini lebih dekat ke ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan," ucapnya.
Anam menyebut peran non-anggota kepolisian dalam kasus ini sangat signifikan.
Baca juga:
Menurutnya, ada 21 saksi yang diperiksa dalam sidang etik Bintoro hari ini.
Uraian dalam sidang etik pun cukup detail mulai dari persangkanya angka penyuapan, barang, hingga siapa saja orang yang terlibat.
"Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya dan mendudukkan sanksinya secara tepat dan maksimal. Itu yang kami harapkan," ungkapnya.
Anam belum bisa mengungkapkan nominal uang yang diterima Bintoro dan empat polisi lainnya
"Mungkin nanti setelah itu diuji semua oleh saksi apakah dibantah atau tidak, oleh tersangka, terduga itu juga dibantah atau tidak, nanti akan ketemu angka yang solid. Kalau sekarang jangan," ucap mantan anggota Komnas HAM itu.
Sebelumnya diketahui Bid Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) kasus dugaan dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan empat anggota lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan sidang etik rencananya digelar Jumat (7/2/2025) hari ini.
"Bid Propam melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat,” ujarnya.
Ade mengatakan terduga pelanggar berjumlah lima anggota yang akan disidangkan.
“Empat yang di-patsus satunya tidak dilakukan patsus yaitu AKP M seorang mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade.
Baca juga:
Selain dan AKP M, tiga anggota lainnya ialah AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Dugaan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan wewenang yang juga diduga melibatkan pihak lain.