Indonesia dan Korea Selatan teken kerja sama di bidang hukum

Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menandatangani memorandum saling pengertian (MSP) tentang pertukaran legislasi ...

Indonesia dan Korea Selatan teken kerja sama di bidang hukum

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menandatangani memorandum saling pengertian (MSP) tentang pertukaran legislasi dan kerja sama teknis sistem informasi hukum di Sejong, Korea Selatan, Kamis.

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pelaksanaan kerja sama itu karena perlunya pemanfaatan sistem informasi hukum untuk menyediakan layanan informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas tinggi.

"MSP ini penting untuk membangun kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan melalui pertukaran keahlian dan berbagi informasi di bidang pembentukan legislasi dan pemanfaatan teknologi sistem informasi hukum," kata Supratman usai menghadiri acara penandatanganan, seperti dikonfirmasi di Jakarta.

MSP diteken oleh Menkum sebagai perwakilan pemerintah Indonesia serta Menteri Legislasi Pemerintah Republik Korea Lee Wan-Kyu sebagai perwakilan pemerintah Republik Korea.

Supratman menjelaskan kerja sama meliputi sejumlah kegiatan, di antaranya pembangunan sistem informasi hukum, penguatan kapasitas legislatif, pembagian informasi hukum secara waktu nyata, hingga penyelenggaraan konferensi internasional.

Baca juga:

Baca juga:

Menkum menyebutkan beberapa bentuk kerja sama Indonesia dan Korea Selatan selama ini berupa kunjungan timbal balik delegasi kedua negara, peningkatan kapasitas dan pengalaman, pertukaran informasi dan dokumen hukum, serta penelitian bersama atau konferensi dan seminar.

Ia berharap kerja sama selama 5 tahun dengan pemerintah Korea Selatan ke depan tersebut akan meningkatkan pengetahuan dan pemanfaatan teknologi sehingga berkontribusi bagi pengembangan hukum di Indonesia.

"Indonesia akan memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dari pelatihan. Kami akan memastikan bahwa pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dari kerja sama dapat berkontribusi terhadap pengembangan hukum dan informasi di Indonesia," tutur dia.

Adapun delegasi Indonesia yg hadir bersama Menkum, yaitu Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Kemenkum) Dhahana Putra; Kepala Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama Kemenkum Ronald Lumbuun; serta Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Seoul Zelda Wulan Kartika.

Sementara itu, hadir mendampingi Menteri Legislasi Pemerintah Republik Korea, yakni Direktur Jenderal Biro Perencanaan dan Koordinasi Choi Young Chan, Direktur Divisi Inovasi Data Hukum Lee Young Jin, Direktur Divisi Pertukaran Legislatif dan Kerja Sama Park Ji Eun, serta Direktur Sistem Informasi Hukum Korea Jung Man Seok.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025