Pengamat ungkap perlu direktorat khusus pendidikan nonformal-informal
Pengamat pendidikan sekaligus Dewan Pembina Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Jamaris Jamna ...
Karena cakupannya mulai dari PAUD, orang yang tidak berkesempatan sekolah, kemudian orang-orang yang sudah dewasa dan lansia
Jakarta (ANTARA) - Pengamat pendidikan sekaligus Dewan Pembina Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Jamaris Jamna menyoroti pentingnya memberikan perhatian kepada pendidikan nonformal dan informal karena target sasarannya luas.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Kamis, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Padang (Unand) Prof Jamaris Jamna menyebut pendidikan nonformal dan informal kini menjadi sebuah kebutuhan ketika mempertimbangkan sasaran dari jenis pendidikan tersebut, mencakup tidak hanya usia sekolah tapi juga di luar usia sekolah.
Hal itu karena program pendidikan nonformal dan informal di masyarakat termasuk untuk pendidikan kesetaraan, pendidikan literasi, keterampilan, dan pelatihan kerja, serta kecakapan hidup.
Baca juga:
"Karena cakupannya mulai dari PAUD, orang yang tidak berkesempatan sekolah, kemudian orang-orang yang sudah dewasa dan lansia. Yang dewasa, misalnya butuh sertifikat untuk ijazah untuk misalnya calon kepala desa atau DPRD itu ikut di kesetaraan," jelasnya.
"Jadi jumlah sasarannya melebihi yang di usia anak SD, SMP, dan SMA yang ada sekarang," jelasnya.
Karena itu, lanjut dia, pendekatan yang dibutuhkan untuk jenis pendidikan tersebut berbeda dengan pendidikan formal yang dilakukan di institusi pendidikan kebanyakan. Hal itu mengingat masih terdapat masyarakat Indonesia yang putus sekolah dan tetap ingin mengenyam pendidikan lanjutan atau terhalang karena syarat sertifikat yang membutuhkan pendidikan kesetaraan.
Baca juga:
Terkait hal itu dia menyampaikan kepada Komisi X DPR RI untuk mempertimbangkan kembali keberadaan direktorat jenderal yang khusus menaungi pendidikan nonformal dan informal yang dihilangkan pada 2019. Keberadaan direktorat jenderal khusus, menurutnya, dapat membantu menjalankan program yang lebih jelas dan mendukung implementasi kebijakan yang lebih luas.
Dia mengusulkan penambahan tersebut mengingat RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2024-2029.
Baca juga:
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025