Polisi tangkap pelaku penikaman di Cempaka Putih

Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menangkap seorang pemuda berinisial MRF (22) karena nekat menikam korban ...

Polisi tangkap pelaku penikaman di Cempaka Putih

Jakarta (ANTARA) - Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menangkap seorang pemuda berinisial MRF (22) karena nekat menikam korban berinisial J (32) lantaran korban tidak mau memberikan uang Rp2.000 yang diminta pelaku.

"Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu buah knuckle dan satu kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban," kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pelaku penganiayaan yang berinisial MRF (22) berhasil di tangkap di sekitar Pasar Rawasari Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat petang sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara penganiayaan terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Rawasari Selatan.

Baca juga:

Yossy menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban J (32) bersama temannya S (36) sedang berada di Jalan Rawasari Selatan, tiba-tiba datang pelaku MRF (22) bersama temannya yang meminta uang kepada korban sebesar Rp2.000, namun korban menolak.

Tidak hanya itu, ternyata pelaku juga mengambil gitar teman korban, kemudian korban meminta kepada pelaku agar gitarnya dikembalikan.

"Pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban J (32) mengalami luka tusuk pada kepala bagian depan dan sekitar perut," katanya.

Baca juga:

Setelah menerima laporan itu, Polsek Cempaka Putih bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP serta membagi tim untuk mencari saksi dan barang bukti. Akhirnya kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap.

"Untuk korban J (32) masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman mencapai lima tahun.

Baca juga:

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025