Polres Blitar Kota tangkap dua pengedar narkoba
Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap dua orang pengedar narkotik dan obat terlarang berupa pil dengan jumlah ribuan butir dan sabu-sabu dengan berat 2,72 gram.Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly ...
Blitar (ANTARA) - Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap dua orang pengedar narkotik dan obat terlarang berupa pil dengan jumlah ribuan butir dan sabu-sabu dengan berat 2,72 gram.Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengemukakan penangkapan tersangka pengedar narkotika ini dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas."Kami menangkap dua pelaku pengedar dan juga pemakai narkotika jenis sabu-sabu dan obat berbahaya pil dobel L. Mereka kami tangkap di rumah masing-masing dengan barang buktinya berkat laporan masyarakat," katanya di Blitar, Jumat.Ia mengungkapkan dua tersangka itu berinisial AP (30), warga Kelurahan/kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Sedangkan tersangka satunya adalah AW (27), warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran pil dobel L di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.Petugas mendapati nama AP dan menangkapnya di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Setelahnya petugas melakukan penggeledahan di rumah bersangkutan dan ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 10 plastik masing-masing isinya 1.000 butir sehingga totalnya ada 10.000 butir. Selain itu, petugas menemukan satu plastik lagi isi 708 butir pil dobel L, satu plastik klip isi 50 butir pil dobel L.Saat dilakukan interogasi, tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka yang akan edarkan dengan sistem pasang atau ranjau.Petugas juga mendapati laporan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan/Kecamatan Srengat.Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap AW. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar rumahnya, petugas ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.“Yang di Srengat itu kami juga lakukan penggerebekan di rumah pelaku. ternyata di dalam kamar ditemukan sabu-sabu yang diakui memang miliknya,” kata Kapolres.Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan mendalam pada dua tersangka tersebut. Tersangka AP dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Pelaku pengedar pil dobel L tersebut terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.Sedangkan tersangka AW yang terlibat kasus narkotika berupa sabu-sabu melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 16 tahun penjara.Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat ataupun menyalahgunakan narkoba. Selain sanksinya yang berat, narkoba juga bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.