Prabowo Keluarkan Instruksi Menteri Efisiensi Anggaran, Menteri Perhubungan Tunggu Arahan Sri Mulyani
Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum masih menunggu arahan Sri Mulyani terkait review efisiensi anggaran kementerian.
TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan aturan soal efisiensi atau memangkas anggaran yang tak diperlukan kepada kementerian dan lembaga. Kementerian dan lembaga harus menyampaikan hasil usulan revisi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati paling lambat 14 Februari 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD tahun anggaran 2025.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan, belum memperbaiki atau merevisi efisiensi anggaran di kementeriannya. “Saya belum review anggaran tapi mungkin dari Menkeu (Menteri Keuangan) akan menyampaikan kepada kami,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis, 23 Januari 2025.
Hal senada diungkap Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Menurut Dody, dia belum mendapat gambaran terkait pos anggaran mana yang akan terdampak efisiensi di kementeriannya. Dody juga masih menunggu arahan dari bendahara negara. “Nanti kalau sudah pasti, sudah ada surat cinta dari Bu Menkeu, baru kami konferensi pers,” ujarnya.
Berdasarkan Inpres yang ditandatangani Prabowo pada 22 Januari 2025 tersebut, pemerintah menargetkan penghematan belanja negara mencapai Rp 306,6 triliun. Terdiri dari anggaran kementerian lembaga Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,5 triliun.
Menteri dan lembaga diminta melakukan rencana identifikasi belanja, sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Hasil identifikasi disampaikan terlebih dahulu kepada mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hasil revisi berupa blokir anggaran yang sudah mendapat persetujuan dengan DPR, diusulkan kepada Menkeu paling lambat 14 Februari. Dalam Inpres tersebut pemerintah daerah juga diminta melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.