Presiden Prabowo Perintahkan Kabinet Merah Putih dan Kepala Daerah Hemat Anggaran

Perintah Prabowo untuk efisiansi anggaran itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Presiden Prabowo Perintahkan Kabinet Merah Putih dan Kepala Daerah Hemat Anggaran

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Subianto memerintahkan jajaran Kabinet Merah Putih dan kepala daerah untuk menghemat anggaran APBN dan belanja daerah. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dalam beleid yang diterima Tempo, Prabowo memerintahkan efisiensi kepada para menteri, Kepala Polri, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan kepala lembaga kementerian dan non-kementerian, serta para kepala daerah. 

“Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran kementerian/lembaga, APBD Tahun 2025, transfer ke daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2025,” bunyi beleid yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi belum merespons konfirmasi ihwal Inpres tersebut. Dalam beleid tersebut, Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun yang terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 256,1 triliun. Prabowo juga memerintahkan penghematan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Sebagai langkah penghematan, menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk mengidentifikasi rencana efisiensi kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan menteri keuangan. Menteri atau kepala lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non-operasional, seperti belanja operasional
perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Namun, belanja pegawai dan belanja bantuan sosial dikecualikan dari efisensi dikecualikan dari ientifikasi rencana efisiensi.

Sumber anggaran yang dikecualikan dari prioritas efisiensi, antara lain anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah; Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025; anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU), kecuali yang disetor ke kas negara Tahun Anggaran 2025; dan anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

“Pimpinan lembaga dan menteri menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan,” demikian tertulis di beleid tersebut.

Menteri dan pimpinan lembaga juga diperintahkan menyampaikan usulan revisi anggaran kepada menteri keuangan berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing setelah mendapat persetujuan DPR. Kementerian/lembaga yang telah mendapat persetujuan DPR paling lambat menyampaikan usulan revisi ke menteri keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Untuk kepala daerah, Prabowo memerintahkan gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion. Kepala daerah juga diperintahkan mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Selain itu, kepala daerah juga diminta membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.