Profil Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

PT DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

Profil Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini , Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus tata niaga komoditas , .

Diketahui hukuman Harvey Moeis diperberat oleh Teguh Harianto menjadi 20 tahun penjara. 

Baca juga:

Putusan banding tersebut dibacakan Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025).

Baca juga:

Profil Teguh Harianto

Dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta, tercatat aktif menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 2022.

Pangkat dan golongannya yakni Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001.

Sementara jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh Teguh adalah S-2.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Teguh harianto, S.H., M.Hum.

Dalam rekam jejak kariernya, Teguh juga tercatat pernah mengemban tugas sebagai Tipikor.

Selain itu, ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang.

Menilik harta kekayaannya, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 16 Januari 2024.

Harta terbanyak Teguh berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Bogor senilai Rp800 juta.

Selanjutnya, disusul dari harta kendaraan mobil dan motor total sebesar Rp193 juta.