Kekecewaan Todung Mulya Lubis usai Praperadilan Hasto Tidak Diterima: Keadilan Digugurkan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Kekecewaan Todung Mulya Lubis usai Praperadilan Hasto Tidak Diterima: Keadilan Digugurkan

TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, , tidak menerima gugatan Sekretaris Jenderal PDIP, , Kamis (13/2/2025). 

Hasto melawan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kuasa hukum Hasto, , mengaku kecewa dengan keputusan hakim. 

"Kami harus mengatakan, bahwa kami kecewa dengan putusan yang dibacakan," kata Todung seusai sidang, Kamis. 

"Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa itu ditolak," lanjutnya. 

Todung menilai bahwa keputusan ini menggugurkan keadilan hukum. 

"Buat saya ini adalah miscarriage of justice, tahu saudara miscarriage of justice? Miscarriage itu kan keguguran jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat," katanya. 

Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan suap terkait . 

"Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas.

Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Penetapan tersangka Hasto pun dianggap sah dan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga:

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Dalam kasus suap, Hasto bersama dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus , Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.

Selain itu, Hasto diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

(Tribunnews.com/Milani)