Puluhan Warga Beri Dukungan Herman Budiyono, Terdakwa Penggelapan Rp12 M

Puluhan Warga Beri Dukungan Herman Budiyono, Terdakwa Penggelapan Rp12 M. ????Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas terhadap Herman Budiyono, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan CV MMA sebesar Rp12 miliar. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Puluhan Warga Beri Dukungan Herman Budiyono, Terdakwa Penggelapan Rp12 M

Mojokerto (beritajatim.com) – Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas terhadap Herman Budiyono, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan CV MMA sebesar Rp12 miliar. Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko saat sidang dengan agenda keterangan saksi ahli dan terdakwa digelar.

Para peserta aksi membentangkan sejumlah poster yang bernada tuntutan keadilan bagi Herman Budiyono. Salah  satutnya, ‘Mojokerto Darurat Keadilan’, ‘Keadilan Luntur, Kita Kawal’, ‘Bebaskan Herman Budiyono’ dan lain sebagianya. Guyuran hujan tak menyurutkan semangat warga menggelar aksi menuntut keadilan untuk terdakwa.

Salah satu peserta aksi, Ulil Amri mengaku, hatinya tergerak untuk ikut aksi solidaritas setelah membaca pemberitaan terkait Herman Budiyono. Menurutnya, terdakwa mendapat perlakuan yang tidak adil.

“Saya melihat dari berita dan sosial media, banyak sekali kejanggalan (dalam proses hukum) terdakwa,” ungkapnya.

Menurutnya, keadilan adalah hak bagi setiap manusia. Jika hukum yang ada ternyata tidak mencerminkan rasa  keadilan, hal itu perlu dipertanyakan. Dirinya ingin agar hukum tidak menjadi alat transaksional.

“Kami hanya ingin menuntut agar hakim bisa memberi putusan yang seadil-adilnya,” pintanya.

Diketahui sebelumnya, Herman Budiyono, selaku Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), didakwa menggelapkan uang bisnis keluarga senilai Rp12 miliar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCLmenegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana. Pasalnya jika perkara ini dilihat secara hukum, seharusnya masuk ranah keperdataan, bukan pidana.

“Sejak penyidikan hingga persidangan, jaksa belum mampu menunjukkan secara jelas dan konkret kerugian yang dialami pelapor. Jadi, di mana letak perbuatan pidananya jika tidak ada bukti nyata kerugian?,” tegasnya.

Sebelumnya, dua ahli didatangkan penasihat hukum terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar, Selasa (19/11/2024). Dua ahli tersebut yakni Ahli Hukum Perdata Prof Dr Indrati Rini, S.H., M.S, dan Ahli Hukum Pidana Dr. M. Sholehuddin S.H M.H.

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi ahli dari kuasa hukum dan keterangan terdakwa tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja tersebut kedua saksi ahli diminta menjelaskan terkait hukum perdata dan hukum pidana.