Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan, Begini Penjelasan Kepolisian Daerah Jawa Timur
Menurutnya, penahanan dilakukan karena Isa Zega menolak upaya damai melalui restorative justice yang ditawarkan sebelumnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram resmi ditahan di Rutan Dittahti .
Penahanan ini dilakukan pada Jumat (24/1/2025), pukul 02.25 WIB, setelah upaya restorative justice gagal mencapai kesepakatan antara dan pelapor, Shandy Purnamasari.
Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.
Sebelum penahanan, Isa menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Surabaya untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Dengan hasil medis yang dinyatakan sehat, akhirnya resmi ditahan.
Isa Zega dicecar 20 pertanyaan selama lima jam terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.
Menurut , Kasubdit II Siber Ditreskrimsus , penahanan ini dilakukan karena tidak tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak.
Menurutnya, penahanan dilakukan karena menolak upaya damai melalui restorative justice yang ditawarkan sebelumnya.
“Hari ini kami berupaya melakukan proses RJ pada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka dan upaya kami lakukan dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan,” ujar Charles.
“Itu (kendala penyidikan) atas permintaan dari tersangka sendiri untuk melakukan penundaan waktu dalam proses penahanan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelum ditahan, menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Surabaya untuk memastikan kesehatannya. Dengan kondisi yang dinyatakan sehat, ia kemudian resmi ditahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Apresiasi masyarakat terhadap langkah menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang cepat, tegas, dan transparan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul