Sengkarut Pagar Laut di Bekasi: Proyek Pemprov Jabar, Kini Disegel KKP, Pemilik Ngadu kepada DPR
Pagar laut di Bekasi yang disebut sebagai proyek Pemprov Jawa Barat justru berujung penyegelan oleh KKP. Kini, pemilik pagar laut mengadu ke DPR.
TRIBUNNEWS.COM - Pagar laut yang berdiri di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten , , menimbulkan masalah.
Padahal, tersebut merupakan proyek Pemerintahan Provinsi (Pemprov) dengan dua perusahaan, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan , Ahmad Kurniawan, sempat mengatakan yang terpasang di Kampung Paljaya itu tidak bisa disamakan dengan di perairan Tangerang, Banten.
"Ya misterius itu kan karena tidak tahu siapa pemiliknya. Kalau di sini memang jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar, kerjasama dengan perusahaan ini (TRPN), ini MAN, dan semuanya punya legalitas masing-masing," kata Ahman pada Selasa (14/1/2025) lalu, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan , Hermansyah, menuturkan itu dibangun untuk membatas area antara pembangunan alur pelabuhan dan proyek reklamasi PT TRPN.
Namun, nyatanya yang muncul sejak enam bulan lalu itu kini sudah disegel oleh pada Rabu (15/1/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa penyegelan dilakukan lantaran tersebut belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Pung Nugroho menegaskan hal tersebut menjadi syarat penting untuk pembangunan infrastruktur di laut.
“Intinya dari KKP kami sudah menyurat pada 19 Desember 2024 untuk menghentikan kegiatan pemagaran,mengapa dihentikan? karena itu wilayah laut dan tidak ada (izin) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” katanya.
Baca juga:
Pung Nugroho menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat teguran pertama pada 19 Desember 2024 lalu.
Namun, teguran tersebut tidak diindahkan dengan bukti masih adanya kegiatan pembangunan.
“Waktu pertama ditegur lalu tim kami cek ternyata eskavator masih bekerja makanya saya putuskan disegel,” ucapnya.
Lebih lanjut, tentang dengan adanya dokumen lain yang sudah diurus oleh pihak perusahaan, akan dibahas bersama instansi terkait lainnya.
“Terkait dokumen lain yang ada di mereka (perusahaan) itu nanti akan dirapatkan bersama,” sambung Pung Nugroho.